Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Semarang-Mediaindonesianews.com: Polrestabes Semarang menetapkan enam orang tersangka pasca kericuan yang terjadi pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5) lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (4/5).
“Kerusuhan bermula saat sekelompok massa berpakaian hitam tiba-tiba muncul dan memicu kekacauan dengan merusak fasilitas umum, membakar properti, serta menyerang aparat menggunakan batu dan kayu. Akibat insiden tersebut, tiga personel kepolisian terluka dan sejumlah fasilitas publik mengalami rusak serius.” Jelasnya
Lebih lanjut Kapolrestabes Semarang menjelaskan bahwa, pihak kepolisian merespons dengan tindakan tegas dan terukur hingga situasi berhasil dikendalikan menjelang pukul 17.45 WIB. Aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian pun kembali normal.
Penyelidikan mendalam juga mengungkap keterlibatan para tersangka dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur strategi aksi. Polisi kini menelusuri peran anggota grup lain, termasuk aktor intelektual di balik aksi kekerasan ini.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun dan akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan anarko,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP atas peran mereka dalam perusakan dan penyerangan terhadap petugas.
“Semua tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari perencanaan hingga pelaku lapangan dalam aksi anarkis tersebut,” pungkas Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena. (Agn)