Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Pandan dan Tapian Nauli, Rabu, (30/04).
Ketiga tersangka berinisial BIS (23), MEAN (26) warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Pandan dan JP (48) warga kota Sibolga di amankan di Desa Tapian Nauli II, Tapian Nauli.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pria berinisial BIS (23) dan MEAN (26) warga Tapian Nauli di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Pandan. Dari hasil pengeledahan petugas menyita 1 bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor metic, dan satu unit ponsel.
"Dari hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya” kata Kasat Narkoba.
Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya, sesuai pengakuan sebelumnya. Hasil penggeledahan rumah juga tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya.
Selanjutnya informasi yang didapatkan kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari JP (48) residivis narkotika warga Sibolga melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.
"Pelaku JP berhasil ditangkap di Kecamatan Tapian Nauli dan petugas berhasil menyita 93 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu dan saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika" pungkasnya (LS)