bendera

Senin, 20 April 2026    06:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora


Agn,    24 Mei 2025,    19:28 WIB

Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora
ilustrasi istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan di sebuah rumah makan, Kamis, (22/5).


Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga, DW (38) dan MNR (31), dengan dalih "uang damai" atas sebuah pemberitaan yang telah beredar di media sosial.

“ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Ini bagian dari komitmen Polres Blora dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari praktik kriminal seperti ini,” ujarnya.

Dugaan pemerasan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Ketiganya mengklaim sebagai wartawan, dan mengancam akan memperluas pemberitaan negatif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.


Menurut AKP Gembong, modus operandi yang mereka lakukan dimulai dengan komunikasi melalui WhatsApp antara salah satu pelaku, JS, dengan korban. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau menghentikan penyebaran berita tersebut.

“Pertemuan lalu disepakati di sebuah rumah makan, tempat transaksi uang akhirnya dilakukan oleh korban kepada FAP.” jelasnya

Namun, sebelum para pelaku berhasil melenggang, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan ketiganya di lokasi kejadian. Penangkapan ini sekaligus membongkar dugaan praktik pemerasan dengan embel-embel profesi jurnalistik yang mencoreng kredibilitas insan pers sejati.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kasihumas Polres Blora menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.” Pungkasnya (Agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS