bendera

Senin, 05 Oktober 2026    05:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora


Agn,    24 Mei 2025,    19:28 WIB

Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora
ilustrasi istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan di sebuah rumah makan, Kamis, (22/5).


Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga, DW (38) dan MNR (31), dengan dalih "uang damai" atas sebuah pemberitaan yang telah beredar di media sosial.

“ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Ini bagian dari komitmen Polres Blora dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari praktik kriminal seperti ini,” ujarnya.

Dugaan pemerasan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Ketiganya mengklaim sebagai wartawan, dan mengancam akan memperluas pemberitaan negatif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.


Menurut AKP Gembong, modus operandi yang mereka lakukan dimulai dengan komunikasi melalui WhatsApp antara salah satu pelaku, JS, dengan korban. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau menghentikan penyebaran berita tersebut.

“Pertemuan lalu disepakati di sebuah rumah makan, tempat transaksi uang akhirnya dilakukan oleh korban kepada FAP.” jelasnya

Namun, sebelum para pelaku berhasil melenggang, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan ketiganya di lokasi kejadian. Penangkapan ini sekaligus membongkar dugaan praktik pemerasan dengan embel-embel profesi jurnalistik yang mencoreng kredibilitas insan pers sejati.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kasihumas Polres Blora menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.” Pungkasnya (Agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS