bendera

Selasa, 21 Juli 2026    22:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora


Agn,    24 Mei 2025,    19:28 WIB

Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora
ilustrasi istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan di sebuah rumah makan, Kamis, (22/5).


Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga, DW (38) dan MNR (31), dengan dalih "uang damai" atas sebuah pemberitaan yang telah beredar di media sosial.

“ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Ini bagian dari komitmen Polres Blora dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari praktik kriminal seperti ini,” ujarnya.

Dugaan pemerasan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Ketiganya mengklaim sebagai wartawan, dan mengancam akan memperluas pemberitaan negatif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.


Menurut AKP Gembong, modus operandi yang mereka lakukan dimulai dengan komunikasi melalui WhatsApp antara salah satu pelaku, JS, dengan korban. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau menghentikan penyebaran berita tersebut.

“Pertemuan lalu disepakati di sebuah rumah makan, tempat transaksi uang akhirnya dilakukan oleh korban kepada FAP.” jelasnya

Namun, sebelum para pelaku berhasil melenggang, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan ketiganya di lokasi kejadian. Penangkapan ini sekaligus membongkar dugaan praktik pemerasan dengan embel-embel profesi jurnalistik yang mencoreng kredibilitas insan pers sejati.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kasihumas Polres Blora menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.” Pungkasnya (Agn)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 21 Juli 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Pengembangan Wilayah Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar,
img
Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran
img
Selasa, 21 Juli 2026
Bogor - Komandan PMPP TNI Mayor Jenderal TNI Iwan Bambang Setiawan, S.I.P., secara resmi membuka Latihan Bersama Multinational Peacekeeping Exercise (MPE26) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026 di Pusat Misi
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 78 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

MEDIA INDONESIA NEWS