Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GAPPAR) Gianyar mempertanyakan efektivitas dan potensi tumpang tindih kewenangan Bale Kertha Adhyaksa dengan lembaga adat yang sudah ada, yakni Kerta Desa. Hal ini disampaikan Ketua GAPPAR, Ngakan Made Rai terkait menanggapi pembentukan Bale Kertha Adhyaksa yang merupakan wadah penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Bali.
“Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali telah jelas menetapkan Kerta Desa sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara adat. Oleh karena itu, kami meminta kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan Bale Kertha Adhyaksa agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya, Senin (9/6).
Meski begitu Ngakan Made Rai mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam mengembangkan restorative justice di tingkat desa, namun ada kekhawatiran terhadap potensi tumpang tindih dengan Kerta Desa yang telah berfungsi dalam menyelesaikan perkara adat berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Lebih lanjut Ngakan Made Rai menjelaskan bahwa Kerta Desa telah efektif dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Oleh karena itu, dirinya meminta klarifikasi mengenai jenis perkara yang masuk dalam kewenangan Bale Kertha Adhyaksa, khususnya jika salah satu pihak tidak sepakat dengan hasil penyelesaian dan memilih untuk melanjutkan ke ranah hukum formal.
“Bagaimana mekanisme penyelesaiannya jika terjadi perselisihan dan kasus dilaporkan ke penegak hukum formal seperti kepolisian?” ujarnya.
Untuk itu, GAPPAR menyarankan Kejaksaan untuk kembali mengaktifkan program “Jaksa Masuk Desa” sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Kami juga mengapresiasi program Jumat Curhat yang dilakukan Polres Gianyar sebagai upaya efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat." Pungkasnya. (JroBudi)