Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Blora-Mediaindonesianews.com: Upaya Kepolisian Resor (Polres) Blora menciptakan situasi aman dan kondusif kembali dibuktikan melalui operasi intensif terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal dan oplosan dengan menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), menyasar sejumlah warung dan kafe yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin, Sabtu (14/6).
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satreskrim, Satintelkam yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Blora. Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dengan menyisir empat lokasi strategis di Kecamatan Todanan, yakni warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati, serta kafe milik Pria Agus di Desa Todanan.
Kepala Satresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, SH., MH dalam keterangannya menegatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Prosedur hukum juga dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan terhadap para pemilik usaha dan penerbitan surat tanda penerimaan (STP).
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas peredaran miras ilegal dan oplosan, yang terbukti sering menjadi pemicu gangguan keamanan, kecelakaan, dan bahkan kematian akibat keracunan," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa, operasi berjalan tertib tanpa hambatan berarti dan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di titik-titik yang selama ini rawan penyalahgunaan miras. Polres Blora juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Partisipasi publik dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan miras sangat penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
“Ini bukan semata soal pelanggaran hukum, tapi juga soal nyawa dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa dari hasil razia tersebut, petugas menyita barang bukti berbagai jenis minuman beralkohol dan oplosan dengan rincian dari warung Wahyudi ditemukan arak, bir Bintang, anggur merah, dan Guinness; dari Wantono, disita bir Prost dan anggur merah; dari kafe Apriana, ditemukan arak putih, bir Singaraja, anggur putih, dan Guinness; sedangkan dari Pria Agus diamankan sejumlah bir Singaraja. (AndiZ)