Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Tim Hunter Batman, Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dan mengamankan dua orang tersangka Yudi Afrizon bin Ishak dan Andi Pebriansyah bin Sofyan (penadah), Senin (23/6).
Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Heryanto,SH., MH dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku Yudi Afrizon bin Ishak kemudian langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, SH. bersama dengan Anggota Unit Reskrim Crime Hunter Batman untuk melakukan penangkapan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kemudian mengadaikan kepada Andri Pebriansyah Bin Sopyan seharga Rp16.000.000,- di Lk II RT. 016 RW. 006 Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba
"Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 17.15 WIB, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Babat Toman guna menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 367 ayat (2) KUHPidana" katanya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 22/VI/2025/ SPKT/POLSEK BABAT TOMAN/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Juni 2025 dimana telah terjadi pencurian kendaraan bermotor jenis mobil Suzuki Ertiga tahun 2013 No Pol: BG 1207 BB, Warna: Abu-abu Metalik, No Rangka MHYKZE81SDJ116878, No Mesin K14BT1051927 An. Taufik.
"Kejadian sekitar pukul 14.45 WIB di Lk. III Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, dengan cara pelaku mengambil mobil korban yang sedang terparkir di depan rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp100 Juta dan melapor ke Polsek" pungkasnya. (Hadi)