Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa Undisan Tembuku tahun anggaran 2021-2022 atas tersangka NWB dan barang bukti dilimpahkan Polres Bangli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Rabu (25/6).
Kanit Tipidkor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, SH., MH dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, NWB diduga menyalahgunakan dana desa dengan mentransfer dana dari rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya.
"Selain itu NWB juga diduga tidak membayarkan sejumlah kegiatan desa dan gaji perangkat desa. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta." Katanya
Lebih lanjut Iptu Wayan Dwipayana menjelaskan proses penyidikan dimulai sejak November 2024 dan akhirnya bisa pelimpahan (Tahap II) pada Juni 2025.
"NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Dari informasi yang didapat saat ini Kejari Bangli menjadikan NWB sebagai tahanan kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengelolaan keuangan desa dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (JroBudi)