Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kubu Raya-Mediaindonesianews.com: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7, dan D6, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6)
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, SH., S.IK, mengungkapkan bahwa, penyidik kembali melakukan olah TKP dengan fokus pada penghitungan dan identifikasi rinci terhadap seluruh barang bukti serta disaksikan oleh penjaga gudang yang bertindak sebagai saksi dan perwakilan dari pihak pelapor.
Tim penyidik mencatat secara detail jenis, merek, jumlah, serta kemasan oli yang ditemukan, dan memisahkan antara produk yang dicurigai palsu dengan yang asli jika ada.
“Polda Kalbar telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan peredaran oli palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss. Penyidik kini sedang melakukan identifikasi, penghitungan, dan klasifikasi terhadap seluruh produk yang ditemukan di lokasi, selain itu sampel oli telah diambil untuk keperluan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan oli diduga palsu agar segera melapor ke Polda Kalbar,” ujar Kombes Bayu.
Lebih lanjut Kombes Bayu menegaskan bahwa kasus ini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian dan Polda Kalbar berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan sebelumnya oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Intelmob, dan Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan dukungan Satreskrim Polresta Pontianak Kota pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah besar pelumas berbagai merek yang diduga merupakan produk palsu dan tidak memenuhi standar. Dugaan peredaran oli palsu ini pertama kali dilaporkan oleh PT Pertamina Lubricants pada 18 Juni 2025.
Laporan Polisi telah diterbitkan dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025. Pelapor atas nama Banan Prasetya, SH., MH., yang bertugas sebagai Asisten Intel Kejati Kalbar, sedangkan terlapor dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam laporan tersebut, PT Pertamina Lubricants melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran merek dan perlindungan konsumen atas peredaran oli palsu yang dinilai merugikan perusahaan dan masyarakat.
Sebagai langkah awal pengamanan, Ditreskrimsus Polda Kalbar memasang garis polisi (police line) di area gudang pada Minggu, 22 Juni 2025, untuk menjaga keutuhan TKP serta mencegah gangguan terhadap proses penyidikan. (Budi)