Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan Eddy Halim ke Polres Metro Jakarta Barat belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah hampir satu tahun.
Hari ini, penyidik memanggil pakar hukum pidana, Yuni Ginting, guna memberikan pendapat terkait bukti-bukti yang diajukan.
“Saya diminta menjelaskan secara hukum terkait dokumen dan keterangan dalam kasus ini,” ujar Yuni usai dimintai keterangan, Senin (30/6).
Menurut Yuni, bukti berupa percakapan WhatsApp yang berisi janji keuntungan serta bukti transfer dapat dinilai sebagai petunjuk kuat sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU ITE.
“Secara yuridis, sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Hendricus Sidabutar, membenarkan kehadiran saksi ahli atas permintaan penyidik. Ia menilai proses hukum berjalan lambat dan meminta pihak kepolisian segera menetapkan status hukum terlapor.
“Kami bingung, kasus serupa seringkali langsung ditindak, tapi yang ini tidak. Padahal bukti kuat, kerugian besar, dan proses sudah lama,” ujarnya.
Hendricus menduga ada pihak di internal kepolisian yang menghambat penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi dan mendesak agar pelaku segera ditahan.
“Bukti digital tidak bisa dimanipulasi. Kami minta Kapolres ambil sikap tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Reskrim Polres Jakbar belum memberikan tanggapan. AKBP Arfan Zulkan selaku Kasat Reskrim disebut sedang tidak berada di tempat. (agn)