bendera

Senin, 05 Oktober 2026    04:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat


Agn,    02 Juli 2025,    08:24 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat
istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: MRS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, hal tersebut disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengasilan Negeri Lahat, Selasa (1/7)


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat

“terdakwa MRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata penuntut umum

Kedua terdakwa MRS melakukan ancaman kekerasan, untuk melakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar terdakwa MRS dijatuhi hukuman pidana mati.” Ujarnya.


Penuntut umum berpendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi, selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban, namun terdakwa malah merusak masa depan para Anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. (agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS