bendera

Rabu, 09 Juli 2025    01:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat


Agn,    02 Juli 2025,    08:24 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat
istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: MRS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, hal tersebut disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengasilan Negeri Lahat, Selasa (1/7)


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat

“terdakwa MRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata penuntut umum

Kedua terdakwa MRS melakukan ancaman kekerasan, untuk melakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar terdakwa MRS dijatuhi hukuman pidana mati.” Ujarnya.


Penuntut umum berpendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi, selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban, namun terdakwa malah merusak masa depan para Anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. (agn)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 08 Juli 2025
NTT - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer asing milik Amerika Serikat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (6/7/2025). Pengamanan
img
Selasa, 08 Juli 2025
Jateng - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjukkan komitmen nyata TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Pertanian Andi Amran
img
Selasa, 08 Juli 2025
Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura, Mayor Jenderal Cai Dexian, kepada Panglima TNI
img
Selasa, 08 Juli 2025
Jakarta - Dalam upaya memperkuat peran tugas di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, Bakamla RI terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam maupun
img
Minggu, 06 Juli 2025
Jakarta - Sebanyak 504 personel Kontingen Indonesia Patriot II berangkat menuju Perancis dengan digelar Upacara Pemberangkatan sekaligus pengecekan akhir yang dipimpin Menteri Pertahanan RI Bapak Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Panglima
img
Jumat, 04 Juli 2025
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI setelah menyelesaikan penugasan di luar struktur TNI. Penugasan

MEDIA INDONESIA NEWS