bendera

Senin, 20 April 2026    05:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat


Agn,    02 Juli 2025,    08:24 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat
istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: MRS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, hal tersebut disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengasilan Negeri Lahat, Selasa (1/7)


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat

“terdakwa MRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata penuntut umum

Kedua terdakwa MRS melakukan ancaman kekerasan, untuk melakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar terdakwa MRS dijatuhi hukuman pidana mati.” Ujarnya.


Penuntut umum berpendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi, selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban, namun terdakwa malah merusak masa depan para Anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. (agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS