bendera

Selasa, 16 Desember 2025    09:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat


Agn,    02 Juli 2025,    08:24 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat
istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: MRS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, hal tersebut disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengasilan Negeri Lahat, Selasa (1/7)


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat

“terdakwa MRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata penuntut umum

Kedua terdakwa MRS melakukan ancaman kekerasan, untuk melakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar terdakwa MRS dijatuhi hukuman pidana mati.” Ujarnya.


Penuntut umum berpendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi, selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban, namun terdakwa malah merusak masa depan para Anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. (agn)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 16 Desember 2025
Jakarta - Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi, didampingi Kadispenal Laksma TNI Tunggul, Kasubdispenum Dispenau Kolonel Pnb Didik Setiya Nugroho dan Kasubdispenum Dispenad Kolonel Arm Gatot
img
Selasa, 16 Desember 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Sidang tersebut diikuti para menteri,
img
Senin, 15 Desember 2025
Jabar - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mewakili Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin membuka kegiatan Pembekalan Awak Media tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA
img
Senin, 15 Desember 2025
Aceh - Jembatan Teupin Mane yang terletak di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang sempat ambruk akibat terjangan banjir bandang pada 26 November 2025, TNI membangun jembatan bailey di tempat
img
Senin, 15 Desember 2025
Sumut - TNI melalui Kodim 0212/Tapanuli Utara bersama masyarakat melaksanakan pembangunan sumur bor guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga terdampak banjir di Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten
img
Senin, 15 Desember 2025
Sumut - TNI operasikan dapur lapangan untuk bantu warga terdampak banjir di Kodim 0203/Langkat sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat dalam membantu masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Langkat. Pada

MEDIA INDONESIA NEWS