bendera

Senin, 20 April 2026    05:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap


Hadi,    19 Agustus 2025,    09:21 WIB

Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa (Sandes) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan mengamankan satu orang pelaku yang sempat kabur sejak setahun yang lalu.


Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH., MH bersama Kanit Reskrim Iptu Heri Pitha, SH, memimpin langsung penangkapan tersangka Nalevi Huzrin (25) di Desa Macang Sakti. Tersangka merupakan pelaku dalam kasus Curas yang menimpa Aang Tranggono (24), warga Desa Rejo Sari, Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, kami mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan, tetapi berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula saat korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada pelaku Ari Wibowo melalui perantara bernama Komar. Namun, saat pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Macang Sakti, tersangka bersama Ari Wibowo justru melakukan tindak kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban, lalu merampas mobil. Ari Wibowo sebelumnya telah ditangkap dan kini menjalani hukuman.


Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, BPKB mobil, dan kunci kontak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo.

“Alhamdulillah, meski sempat ada perlawanan, tersangka bisa kita amankan dengan tindakan tegas dan terukur. Kini tersangka ditahan di Polsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan demi memberikan keadilan bagi korban. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS