bendera

Kamis, 04 Juni 2026    11:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap


Hadi,    19 Agustus 2025,    09:21 WIB

Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa (Sandes) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan mengamankan satu orang pelaku yang sempat kabur sejak setahun yang lalu.


Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH., MH bersama Kanit Reskrim Iptu Heri Pitha, SH, memimpin langsung penangkapan tersangka Nalevi Huzrin (25) di Desa Macang Sakti. Tersangka merupakan pelaku dalam kasus Curas yang menimpa Aang Tranggono (24), warga Desa Rejo Sari, Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, kami mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan, tetapi berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula saat korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada pelaku Ari Wibowo melalui perantara bernama Komar. Namun, saat pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Macang Sakti, tersangka bersama Ari Wibowo justru melakukan tindak kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban, lalu merampas mobil. Ari Wibowo sebelumnya telah ditangkap dan kini menjalani hukuman.


Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, BPKB mobil, dan kunci kontak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo.

“Alhamdulillah, meski sempat ada perlawanan, tersangka bisa kita amankan dengan tindakan tegas dan terukur. Kini tersangka ditahan di Polsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan demi memberikan keadilan bagi korban. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS