bendera

Sabtu, 13 Juni 2026    15:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar


Tim Red,    13 September 2025,    12:55 WIB

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar
Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akhirnya resmi menahan HAK, Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar, setelah HAK mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (8/9).


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan HAK merupakan langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HAK, dimana sebelumnya dua tersangka FS dan IM, sudah lebih dahulu ditahan,” ujarnya, Jumat (12/9).

Baca: dana rp1,5 miliar menguap modus korupsi penyertaan modal di pt tjm terbongkar


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp1,5 miliar. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa PT TJM bukanlah perusahaan milik daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana pemerintah.

Sebelumnya, Kejari juga menahan FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Penyidik telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli untuk menguatkan temuan pelanggaran.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu guna memperdalam penyidikan. Kejari Pulau Taliabu menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10,608 triliun untuk mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S.S.IP., M.Sc.,
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS