bendera

Senin, 20 April 2026    03:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar


Tim Red,    13 September 2025,    12:55 WIB

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar
Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akhirnya resmi menahan HAK, Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar, setelah HAK mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (8/9).


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan HAK merupakan langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HAK, dimana sebelumnya dua tersangka FS dan IM, sudah lebih dahulu ditahan,” ujarnya, Jumat (12/9).

Baca: dana rp1,5 miliar menguap modus korupsi penyertaan modal di pt tjm terbongkar


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp1,5 miliar. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa PT TJM bukanlah perusahaan milik daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana pemerintah.

Sebelumnya, Kejari juga menahan FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Penyidik telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli untuk menguatkan temuan pelanggaran.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu guna memperdalam penyidikan. Kejari Pulau Taliabu menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS