bendera

Sabtu, 13 Juni 2026    15:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA


JroBudi,    25 September 2025,    21:43 WIB

Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/9).


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, divonis 15 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. "Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan mengambil alih seluruh tuntutan penuntut umum," tertuang dalam putusan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin.

Sementara itu, terdakwa ketiga, I Putu Sudarsana alias Sudar, justru dibebaskan dari segala tuntutan. Padahal JPU menuntut 10 tahun penjara. Putusan bebas ini tercatat dalam putusan Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar menyatakan akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut.

“Kami mengajukan kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Kasasi Penuntut Umum Nomor 7/Akta Pid.B/2025/PN Gin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari percekcokan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa Tole. Cekcok berkembang menjadi perkelahian, hingga korban tewas akibat luka tusukan gunting yang digunakan para terdakwa.

Atas putusan ini, JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk vonis 15 tahun terhadap Tole dan Mang Indra, sementara kasasi akan ditempuh terkait putusan bebas Sudar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10,608 triliun untuk mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S.S.IP., M.Sc.,
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS