bendera

Senin, 20 April 2026    03:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA


JroBudi,    25 September 2025,    21:43 WIB

Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/9).


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, divonis 15 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. "Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan mengambil alih seluruh tuntutan penuntut umum," tertuang dalam putusan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin.

Sementara itu, terdakwa ketiga, I Putu Sudarsana alias Sudar, justru dibebaskan dari segala tuntutan. Padahal JPU menuntut 10 tahun penjara. Putusan bebas ini tercatat dalam putusan Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar menyatakan akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut.

“Kami mengajukan kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Kasasi Penuntut Umum Nomor 7/Akta Pid.B/2025/PN Gin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari percekcokan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa Tole. Cekcok berkembang menjadi perkelahian, hingga korban tewas akibat luka tusukan gunting yang digunakan para terdakwa.

Atas putusan ini, JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk vonis 15 tahun terhadap Tole dan Mang Indra, sementara kasasi akan ditempuh terkait putusan bebas Sudar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS