bendera

Senin, 05 Oktober 2026    03:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka


Tim Red,    02 Oktober 2025,    15:53 WIB

Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka
Istimewa

Kulon Progo-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur.


Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kejari Kulon Progo menilai telah menemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur menjelaskan bahwa, perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain melakukan markup kredit, membuat kredit fiktif, serta tidak mencatat setoran nasabah pada sistem BUKP baik untuk tabungan maupun deposito. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (1/10).


Sebelumnya, UW diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah keterangan yang disampaikan dinilai sesuai dengan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Awan menambahkan, unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga penyalahgunaan kewenangan dinilai telah terpenuhi. Karena itu, UW langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut Awan menjelaskan bahwa, untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.

“Guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” pungkasnya.

Kejari Kulon Progo menegaskan, penetapan UW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah perkara dugaan korupsi lain dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah juga tengah ditangani.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS