bendera

Senin, 20 April 2026    03:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal


Jro Budi,    14 Oktober 2025,    23:28 WIB

Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Demo keluarga korban tajen berdarah

Bangli-Mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan “Tajen Berdarah” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (14/10). Dalam persidangan ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa I Wayan Luwes alias Jero Luwes terhadap korban Komang Alam Sutawan alias Mangku Alam di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani.


Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Usai sidang, puluhan keluarga korban memadati halaman PN Bangli sembari membentangkan poster bernada tuntutan, seperti “Hukum Seberat-beratnya Residivis”, “Rasakan Apa yang Kami Alami”, hingga “Jangan Bahagia di Atas Air Mata Orang Lain.”

Salah satu keluarga korban, Gede Ariana, mengaku kecewa terhadap penerapan pasal yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa. Ia menilai, seharusnya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal biasa.

“Saya sudah wanti-wanti sejak awal penyidikan. Unsur pembunuhan berencana sudah jelas, tapi entah kenapa penyidik tidak berani pasang pasal 340. Kalau ini tetap seperti ini, kami pasti ajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya dengan nada tegas.


Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Ariana juga menyoroti lambannya proses hukum yang dinilai berbelit dan diwarnai tekanan. Ia menegaskan, keluarga korban tidak akan diam jika keadilan kembali diabaikan.

“Kami akan terus pantau jalannya persidangan. Kalau sidang berikutnya tetap seperti ini, kami siap perang—tentu dalam ranah hukum. Ini jeritan hati rakyat kecil yang tak dapat keadilan,” tambahnya.

Senada, Jero Suarta, keluarga lain dari korban, turut mendesak agar terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancamannya hingga pidana mati.

Sementara itu, Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, SH, memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Ia menyebut, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada JPU untuk mengajukan alat bukti tambahan sebelum sidang dilanjutkan pada 21 Oktober mendatang.

“Persidangan hari ini berjalan baik. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian tambahan dari JPU,” jelas Ridho.

Terkait protes keluarga korban soal penerapan pasal, Ridho menegaskan bahwa penentuan pasal merupakan kewenangan JPU, bukan pengadilan.

“Pengadilan tidak bisa mengubah atau menambah pasal dalam dakwaan. Berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, pengadilan mengadili berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tegasnya.

Ridho juga menanggapi informasi bahwa terdakwa Jero Luwes merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipidana 17 tahun namun hanya menjalani sembilan tahun. Ia menegaskan, urusan tersebut berada di luar kewenangan pengadilan.

“Kalau terdakwa hanya menjalani sebagian hukuman, itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan,” jelasnya.

Dalam sidang juga terungkap, sebelum peristiwa berdarah di arena tajen, terdakwa Jero Luwes bersama beberapa rekannya sempat menenggak bir, arak, dan Captain Morgan di salah satu glamping di Desa Pinggan sejak siang hari. Tak lama setelah itu, insiden maut pun terjadi dan menewaskan Mangku Alam di lokasi tajen.

Sidang lanjutan kasus yang menyita perhatian publik Bangli ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penuntut (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS