bendera

Senin, 20 April 2026    03:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Puluhan Orang Warga Desa Adat Tegalang Kawal Sidang Kasus Penghinaan


Jro Budi,    15 Oktober 2025,    10:46 WIB

Puluhan Orang Warga Desa Adat Tegalang Kawal Sidang Kasus Penghinaan
Sidang dugaan penghinaan

Bangli-Mediaindonesianews.com: Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, dengan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (15/10). Sidang berlangsung lancar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam sidang tersebut, perwakilan Desa Adat Tegalalang menyatakan harapan agar majelis hakim menegakkan keadilan dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa yang dianggap telah melecehkan marwah desa adat.

“Kami dari Desa Adat Tegalalang datang untuk menuntut keadilan. Desa kami sudah berdiri bertahun-tahun, tidak pernah ada yang berani menghina desa adat kami. Tapi kali ini, satu orang berani mencoreng kehormatan kami,” ujar Sang Ketut Rencana perwakilan Desa Adat Tegalalang usai sidang.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak hanya menghina aparat desa adat, tetapi juga merendahkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.


“Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan efek jera kepada terdakwa supaya tidak ada lagi orang yang berani menghina desa adat, karena desa adat itu marwah Bali,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, I Wayan Karmada alias Gopel diduga melakukan penghinaan secara lisan terhadap Sang Ketut Rencana, yang menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 09.58 WITA di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, Kecamatan Bangli.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa disebut dengan nada tinggi dan emosi menuding serta mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina jabatan Kerta Desa. Sang Ketut Rencana sendiri hadir di lokasi karena menjalankan tugas adat. Akibat perbuatan itu, ia mengaku merasa dihina dan direndahkan di depan umum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum.

Sementara itu, pihak Desa Adat Tegalalang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan tetap hadir di setiap sidang untuk memperjuangkan kehormatan desa adat kami. Ini bukan sekadar kasus pribadi, tapi menyangkut harga diri masyarakat adat Bali,” ujar salah satu prajuru adat lainnya yang turut hadir di pengadilan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS