bendera

Senin, 20 April 2026    03:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas


Hadi,    15 Oktober 2025,    23:42 WIB

Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal atau illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dilaporkan semakin marak. Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dan salah tafsir terhadap Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021 diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya kegiatan tersebut.


Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, kendaraan pengangkut minyak mentah tampak lalu-lalang di beberapa jalur utama di wilayah Muba. Pengiriman hasil tambang ilegal itu diduga mengarah ke luar daerah, bahkan hingga ke Provinsi lain.

Seorang warga Kecamatan Keluang, berinisial AD, mengaku kepada wartawan bahwa praktik tambang minyak ilegal masih kerap terjadi di wilayahnya.

“Koordinasi dengan berbagai pihak dianggap penting agar kegiatan bisa berjalan lancar,” ujar AD, Selasa (14/10).


Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas

Namun, ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut berisiko tinggi dan sering menimbulkan korban jiwa akibat ledakan maupun kebakaran di lokasi pengeboran maupun penyulingan.

“Bahaya besar, tapi karena banyak uang yang beredar, orang tetap tergoda,” katanya.

Sementara itu, HD salah satu pemerhati lingkungan menyoroti dampak ekologis dari kegiatan tersebut. Kebocoran minyak dan limbah penyulingan diduga menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran sungai di beberapa kecamatan, seperti Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Sekayu.

"Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021 sejatinya mengatur pengelolaan sumur minyak tua oleh koperasi atau BUMD bekerja sama dengan Pertamina, bukan untuk membuka sumur baru atau kegiatan penyulingan liar. Namun di lapangan, aturan tersebut kerap disalahartikan sehingga memunculkan ruang abu-abu bagi aktivitas ilegal." Jelasnya

Hingga kini, aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan meningkatnya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Muba. Meski demikian, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah “Serasan Sekate” itu bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS