bendera

Senin, 20 April 2026    03:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC


JroBudi,    04 November 2025,    17:29 WIB

PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC
Istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Gianyar terhadap Ni Luh Putu Panca Tresnawati, yang teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Gin.


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC

Dalam sidang kuasa hukum pemohon, I Gede Sumarjaya, SH., MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia juga menyebut penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyita barang bukti berupa telepon genggam dan mesin EDC (Electronic Data Capture) tanpa izin pengadilan.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia. Praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Sumarjaya usai sidang, Selasa (2/11)

Menurutnya, kasus ini bermula ketika Tresnawati, yang berprofesi sebagai penyedia mesin EDC, meminjamkan alat transaksi tersebut kepada rekan bisnisnya. Belakangan, mesin itu digunakan dalam transaksi mencurigakan hingga ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 jo 480 KUHP.


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC

Kuasa hukum berpendapat, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa itu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, perwakilan hukum Polres Gianyar, I Wayan Kota, SH, menegaskan bahwa, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Penyidik bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami akan memberikan jawaban resmi dalam sidang berikutnya,” ujar Kota.

Majelis hakim PN Gianyar menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti akuntabilitas aparat dalam penetapan tersangka serta penerapan asas due process of law di wilayah hukum Gianyar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS