bendera

Senin, 05 Oktober 2026    03:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan


Jro Budi,    14 November 2025,    18:42 WIB

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan
Istimewa

Sumbawa-Mediaindonesianews: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri saat pengamanan eksekusi lahan di Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa yang terjadi pada 5 November 2025 lalu menyebabkan tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.


Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.IK., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, mengatakan bahwa kelima tersangka berinisial HS, D, IM, A, dan S kini ditahan di Rutan Polda NTB. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kelima terduga sudah kami amankan, sementara dua lainnya masih diburu. Identitas keduanya sudah kami ketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Syarif, Jumat (14/11)

Penyidik memastikan ketiga anggota Polri yang menjadi korban mengalami luka serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani operasi akibat serangan langsung dan bukan kecelakaan di lapangan.


Proses eksekusi lahan saat itu terpaksa dihentikan, dan Kapolres Sumbawa memerintahkan penarikan pasukan demi mencegah eskalasi konflik. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka bahkan diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ia memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penyerangan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian pelaku, topi, dan hasil visum luka para korban.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 356 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap petugas, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan.

Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi tetap kondusif menyusul tensi yang sempat meningkat akibat kasus ini. (JroBudi).


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS