bendera

Senin, 20 April 2026    02:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan


Jro Budi,    21 November 2025,    14:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan
Istimewa

Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, Kamis (21/11) Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman yang bersumber dari fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidsus Kejati NTB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, IJU dan Nashib tampak didampingi penasihat hukum mereka dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberi komentar kepada awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan bahwa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti.

"Para tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta. Mereka diduga berperan sebagai penyalur uang siluman kepada sejumlah anggota DPRD NTB,” ujar Zulkifli.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa, kasus ini mencuat setelah adanya informasi praktik bagi-bagi uang yang diduga merupakan fee dari program Pokir Dewan. Setiap anggota dewan disebut mendapat jatah program senilai Rp2 miliar, namun direalisasikan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen, atau sekitar Rp300 juta untuk tiap anggota.

"Dalam penyidikan, Kejati NTB menemukan indikasi sejumlah anggota dewan menerima dana siluman dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Penyidik telah menyita lebih dari Rp2 miliar, yang merupakan pengembalian dari beberapa anggota dewan terkait aliran dana tersebut." Paparnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

"proses pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya." Pungkasnya (Jr/JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS