bendera

Kamis, 04 Juni 2026    09:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan


Jro Budi,    21 November 2025,    14:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan
Istimewa

Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, Kamis (21/11) Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman yang bersumber dari fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidsus Kejati NTB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, IJU dan Nashib tampak didampingi penasihat hukum mereka dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberi komentar kepada awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan bahwa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti.

"Para tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta. Mereka diduga berperan sebagai penyalur uang siluman kepada sejumlah anggota DPRD NTB,” ujar Zulkifli.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa, kasus ini mencuat setelah adanya informasi praktik bagi-bagi uang yang diduga merupakan fee dari program Pokir Dewan. Setiap anggota dewan disebut mendapat jatah program senilai Rp2 miliar, namun direalisasikan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen, atau sekitar Rp300 juta untuk tiap anggota.

"Dalam penyidikan, Kejati NTB menemukan indikasi sejumlah anggota dewan menerima dana siluman dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Penyidik telah menyita lebih dari Rp2 miliar, yang merupakan pengembalian dari beberapa anggota dewan terkait aliran dana tersebut." Paparnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

"proses pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya." Pungkasnya (Jr/JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS