bendera

Senin, 20 April 2026    02:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!


JroBudi,    24 November 2025,    20:49 WIB

Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!
istimewa

Klunglung-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33). Pelaku diduga kuat mengirim tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki, di mana korban dipaksa menjadi terapis plus-plus.


Kadek A, yang telah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki, membuka lembaga latihan kerja di Klungkung dan menawarkan jasa pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Februari 2023, Made M (24) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A untuk meminta bantuan diberangkatkan ke Turki sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupi dengan janji gaji 600 dolar.

Namun, sebelum keberangkatan, Made M keberatan karena diberangkatkan dengan visa kunjungan. Kadek A justru mengancam akan mengenakan ganti rugi sebesar Rp18 juta jika tiket dibatalkan. Karena takut, Made M terpaksa berangkat bersama Komang K dari Karangasem.

 Sesampainya di Turki, Made M dan Komang K tidak menerima gaji sesuai perjanjian dan dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus. Merasa ditipu, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki dan berhasil dipulangkan ke Bali.


Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Kadek A di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura. Setelah dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti, Kadek A ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Kadek A dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

"Kami meminta warga segera melapor jika ada indikasi pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal, dan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak," tegas Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta. Mengingat Kadek A memiliki bos yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal, tidak menutup kemungkinan TPPO ini ada jaringannya di Klungkung. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS