bendera

Jumat, 11 September 2026    18:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!


JroBudi,    24 November 2025,    20:49 WIB

Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!
istimewa

Klunglung-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33). Pelaku diduga kuat mengirim tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki, di mana korban dipaksa menjadi terapis plus-plus.


Kadek A, yang telah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki, membuka lembaga latihan kerja di Klungkung dan menawarkan jasa pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Februari 2023, Made M (24) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A untuk meminta bantuan diberangkatkan ke Turki sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupi dengan janji gaji 600 dolar.

Namun, sebelum keberangkatan, Made M keberatan karena diberangkatkan dengan visa kunjungan. Kadek A justru mengancam akan mengenakan ganti rugi sebesar Rp18 juta jika tiket dibatalkan. Karena takut, Made M terpaksa berangkat bersama Komang K dari Karangasem.

 Sesampainya di Turki, Made M dan Komang K tidak menerima gaji sesuai perjanjian dan dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus. Merasa ditipu, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki dan berhasil dipulangkan ke Bali.


Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Kadek A di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura. Setelah dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti, Kadek A ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Kadek A dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

"Kami meminta warga segera melapor jika ada indikasi pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal, dan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak," tegas Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta. Mengingat Kadek A memiliki bos yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal, tidak menutup kemungkinan TPPO ini ada jaringannya di Klungkung. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 11 September 2026
Kalbar - TNI melalui Tim Penyuluhan Pencegahan Karhutla Mabes TNI melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa...
img
Jumat, 11 September 2026
Baturaja - Dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan Prajurit Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) 2026, tim kesehatan dari TNI dari Kesdam II/Sriwijaya dan US Army menggelar sesi...
img
Jumat, 11 September 2026
Satgas Karhutla TNI Kabupaten Melawi yang dipimpin Brigjen TNI Luqman Arief bersama Wakil Ketua Tim Brigjen TNI (Mar) Tri Haryanto melaksanakan penyuluhan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), meninjau lokasi...
img
Jumat, 11 September 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Kapuspsi TNI Marsda TNI Zamzani, M.Si., Psikolog melepas Tim Trauma Healing Pusat Psikologi TNI yang akan bertugas membantu pemulihan psikologis masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara...
img
Jumat, 11 September 2026
Intan Jaya, mediaindonesianews.com - Pendekatan humanis yang dilakukan Satgas Koops TNI Habema membuahkan hasil dengan kembalinya enam anggota dan simpatisan OPM ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam dua...
img
Kamis, 10 September 2026
Martapura, mediaindonesianews.com - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan olahraga bersama dalam rangka Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026, Kamis (10/9/2026). Kegiatan olahraga bersama yang diikuti prajurit TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS