bendera

Jumat, 12 Desember 2025    14:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!


JroBudi,    24 November 2025,    20:49 WIB

Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!
istimewa

Klunglung-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33). Pelaku diduga kuat mengirim tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki, di mana korban dipaksa menjadi terapis plus-plus.


Kadek A, yang telah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki, membuka lembaga latihan kerja di Klungkung dan menawarkan jasa pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Februari 2023, Made M (24) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A untuk meminta bantuan diberangkatkan ke Turki sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupi dengan janji gaji 600 dolar.

Namun, sebelum keberangkatan, Made M keberatan karena diberangkatkan dengan visa kunjungan. Kadek A justru mengancam akan mengenakan ganti rugi sebesar Rp18 juta jika tiket dibatalkan. Karena takut, Made M terpaksa berangkat bersama Komang K dari Karangasem.

 Sesampainya di Turki, Made M dan Komang K tidak menerima gaji sesuai perjanjian dan dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus. Merasa ditipu, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki dan berhasil dipulangkan ke Bali.


Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Kadek A di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura. Setelah dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti, Kadek A ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Kadek A dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

"Kami meminta warga segera melapor jika ada indikasi pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal, dan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak," tegas Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta. Mengingat Kadek A memiliki bos yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal, tidak menutup kemungkinan TPPO ini ada jaringannya di Klungkung. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 11 Desember 2025
Batam - Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan KN. Pulau Nipah-321 yang membawa 70 ton bantuan kemanusiaan untuk disalurkan ke wilayah dampak bencana di Sumatra melalui BPBA di Lhokseumawe, bertempat
img
Kamis, 11 Desember 2025
Sumut - Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Yonif 122/TS Kodam I/Bukit Barisan melaksanakan pengiriman bantuan logistik melalui jalur udara ke Dusun Parombunan, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli
img
Kamis, 11 Desember 2025
Aceh - TNI melalui Kodam Iskandar Muda terus mempercepat pembangunan jembatan Bailey di sejumlah wilayah terdampak banjir di Provinsi Aceh sebagai langkah strategis memulihkan konektivitas antar daerah. Upaya ini menjadi
img
Kamis, 11 Desember 2025
Sumbar - TNI melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) mengerahkan personel untuk membangun empat jembatan Bailey sebagai bagian dari percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Sumatera Barat. Empat jembatan ini menjadi
img
Kamis, 11 Desember 2025
Tapteng - Satgas Yonzipur I/DD jajaran Kodam I/Bukit Barisan berhasil menuntaskan pemasangan Jembatan Bailey di titik Jembatan Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (10/12/2025). Pemasangan jembatan sepanjang 33
img
Rabu, 10 Desember 2025
Jakarta - 75 kadet Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) Cohort 1 membantu penanganan kesehatan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Para kadet

MEDIA INDONESIA NEWS