bendera

Senin, 05 Oktober 2026    02:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!


JroBudi,    24 November 2025,    20:49 WIB

Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!
istimewa

Klunglung-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33). Pelaku diduga kuat mengirim tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki, di mana korban dipaksa menjadi terapis plus-plus.


Kadek A, yang telah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki, membuka lembaga latihan kerja di Klungkung dan menawarkan jasa pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Februari 2023, Made M (24) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A untuk meminta bantuan diberangkatkan ke Turki sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupi dengan janji gaji 600 dolar.

Namun, sebelum keberangkatan, Made M keberatan karena diberangkatkan dengan visa kunjungan. Kadek A justru mengancam akan mengenakan ganti rugi sebesar Rp18 juta jika tiket dibatalkan. Karena takut, Made M terpaksa berangkat bersama Komang K dari Karangasem.

 Sesampainya di Turki, Made M dan Komang K tidak menerima gaji sesuai perjanjian dan dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus. Merasa ditipu, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki dan berhasil dipulangkan ke Bali.


Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Kadek A di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura. Setelah dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti, Kadek A ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Kadek A dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

"Kami meminta warga segera melapor jika ada indikasi pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal, dan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak," tegas Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta. Mengingat Kadek A memiliki bos yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal, tidak menutup kemungkinan TPPO ini ada jaringannya di Klungkung. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS