bendera

Sabtu, 13 Juni 2026    14:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Gianyar Bongkar Jaringan Copet Internasional, Transfer Uang Hingga ke Uganda


JroBudi,    03 Desember 2025,    19:17 WIB

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Copet Internasional, Transfer Uang Hingga ke Uganda
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap jaringan pencurian internasional yang beraksi di wilayah Ubud. Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengungkapkan bahwa 10 pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 4 Warga Negara Indonesia (WNI), 2 Warga Negara China, dan 4 Warga Negara Mongolia, dengan peran yang berbeda-beda.


Polres Gianyar Bongkar Jaringan Copet Internasional, Transfer Uang Hingga ke Uganda

Keempat WNI, yakni PT (44), IKPS (51), HL (49), dan JW (44), berperan sebagai penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk memproses transaksi pembayaran non tunai. Sementara, dua WNA China, TW Hua (61) dan JWW (57), berperan sebagai perantara mesin EDC.

"Jadi, dari 4 orang pelaku WNI sebagai penyedia mesin EDC diserahkan kepada 2 WNA China. Kemudian, dari 2 pelaku WNA China ini bekerja sama dengan 4 pelaku WNA asal Mongolia sebagai eksekutor," jelas Chandra dalam keterangan pers, Selasa (2/12),

Lebih lanjut AKBP Chandra menjelaskan bahwa, modus operandi para pelaku WNA Mongolia adalah mencuri dompet atau tas korban dan mengambil kartu kreditnya. Selanjutnya, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan dana hasil kejahatan ditransfer secara digital ke luar negeri.


"Setelah diambil pelaku, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan ditransfer digital ke luar negeri, yang kami lacak di Uganda," lanjutnya.

Chandra mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada bulan September hingga awal Oktober dan menimpa 5 korban, yaitu 2 WNA China dan 3 WNA Korea. Salah satu korban merupakan suami dari artis Korea, Jeon Hye Bin.

Berbekal laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga menyisir CCTV. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP, Jo pasal 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10,608 triliun untuk mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S.S.IP., M.Sc.,
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS