bendera

Kamis, 04 Juni 2026    08:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara


JroBudi,    18 Desember 2025,    09:29 WIB

Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara
Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Sengketa penebangan pohon kelapa di Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, berujung pada proses hukum dan vonis pidana. Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap prajuru Desa Adat Tegalalang.


Perkara ini bermula dari rencana penebangan pohon kelapa di sekitar rumah warga bernama Nengah Sumantra. Saat kegiatan hendak dilakukan, pecalang Desa Adat Tegalalang, Dewa Nyoman Sudarma, menghentikan sementara penebangan tersebut karena belum memenuhi prosedur adat yang telah disepakati bersama dalam rapat di kantor camat, yakni penebangan wajib disaksikan prajuru desa terkait.

Namun, tindakan pecalang tersebut justru memicu cekcok. Dalam peristiwa itu, I Wayan Karmada melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ucapan terdakwa dinilai merendahkan martabat prajuru desa dengan menyebut Sang Ketut Rencana “tidak tahu apa-apa” dan menggunakan istilah yang bermakna penghinaan terhadap perangkat adat.

Perkataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Desa Adat Tegalalang. Masyarakat menilai ucapan terdakwa bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melecehkan kehormatan dan wibawa lembaga adat. Atas dasar itu, prajuru desa melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.


Perkara kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Usai putusan dibacakan, Sang Ketut Rencana menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa adat dan prajuru adat memiliki kedudukan yang dilindungi, baik secara sosial maupun hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan adat di Bali tidak dapat dipandang remeh. Setiap tindakan dan ucapan yang merendahkan lembaga adat berpotensi berimplikasi hukum. Aparat desa pun mengimbau masyarakat, khususnya pendatang, agar memahami dan menghormati aturan serta tata krama adat setempat demi menjaga keharmonisan bersama.(JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS