Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar semakin memanas. Setelah menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, kini giliran Sekretaris Kebudayaan (Sekbud) Kota Denpasar berinisial NYS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, dalam jumpa persnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang ahli," ujarnya, Kamis (18/12).
Penyalahgunaan dana hibah ini mengakibatkan kerugian negara sementara yang telah teridentifikasi sebesar Rp 465 juta. Namun, nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman perkara.
NYS diduga berperan aktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan FORMI Kota Denpasar yang ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Ketua FORMI. Penyidik menemukan bukti bahwa pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyimpangan dilakukan dengan cara meminta nota kosong kepada rekanan, kemudian diisi sendiri oleh NYS menyesuaikan kebutuhan realisasi kegiatan, meskipun tidak mencerminkan belanja yang sebenarnya.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri penggunaan dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Motif dan aliran dananya terus kami dalami," tegas Trimo.
Penetapan NYS sebagai tersangka semakin membuka tabir dugaan korupsi dana hibah FORMI Denpasar. Pertanyaan besar yang muncul, siapa dalang utama di balik skandal ini dan kemana saja aliran dana tersebut mengalir? Kasus ini menjadi ujian bagi Kejari Denpasar untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (JroBudi)