Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat menggerebek sebuah gudang ilegal di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (12/12) lalu.
Dalam konferensi pers yang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (30/12), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan berkedok sebagai perusahaan resmi BBM industri, PT Lianinti Abadi.
“Solar subsidi dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang ini untuk selanjutnya dijual sebagai solar industri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NN (54) selaku pemilik gudang, MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26). Para pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU.
Menurut Teguh, solar subsidi tersebut dibeli dari SPBU dengan harga sekitar Rp6.500 per liter. Selanjutnya, BBM itu dijual ke gudang seharga Rp10.000 per liter dan kembali dipasarkan ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, dengan harga Rp13.000 per liter.
“Padahal harga normal solar industri berada di kisaran Rp21.000 per liter. Dengan modus ini, pelaku seolah-olah menawarkan harga murah untuk BBM industri, padahal sumbernya adalah solar subsidi,” tegasnya.
Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp4,8 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan industri.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa PT Lianinti Abadi tercatat sebagai agen resmi BBM industri. Namun, gudang yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut tidak terdaftar secara resmi di Pertamina.
“Perusahaannya memang agen resmi BBM industri, tetapi gudang yang digerebek ini tidak terdaftar di Pertamina. Ini jelas pelanggaran,” ujar Pande.
Polda Bali saat ini masih mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut serta membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan evaluasi dan menindak SPBU-SPBU yang diduga terlibat dalam penyaluran solar subsidi secara ilegal. (JroBudi)