Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Hingga awal Januari 2026, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2025 itu diduga menewaskan tiga orang pekerja.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online. Sumur minyak yang terbakar diduga milik RC, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba.
Salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa hingga kini belum ada tindakan administratif terhadap RC. Menurutnya, proses hukum masih berjalan di kepolisian.
“Kami belum bisa mengambil langkah terhadap yang bersangkutan karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Musi Banyuasin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Rudianto, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan RC. Upaya konfirmasi melalui salah satu stafnya, Lin, juga belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan Badan Penelitian Aset Negara–Aliansi Indonesia (BPAN-AI) menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Syafik, perwakilan BPAN-AI, menyebut sumur minyak yang terbakar kuat dugaan melibatkan oknum ASN di lingkungan Dinas PUPR Muba.
“Aktivitas pengeboran minyak ilegal di HGU PT Hindoli sudah sangat meresahkan dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan oknum aparat penegak hukum bermain mata dengan pemilik sumur minyak ilegal,” kata Syafik.
Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan tersebut kerap terjadi. BPAN-AI pun mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolda Sumsel turun tangan langsung agar kasus ini transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Kebakaran sumur minyak ilegal di lahan PT Hindoli sudah berulang kali terjadi dan jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
Syafik juga menyoroti maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah HGU PT Hindoli, termasuk lalu lalang kendaraan truk tangki yang diduga mengangkut minyak keluar dari wilayah Musi Banyuasin.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Afhi Abrianto, S.Trk., S.IK., serta Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. (Hadi)