bendera

Rabu, 21 Januari 2026    08:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Mafia Solar di Bali: Dua Tersangka Ditahan, Otak Kejahatan Masih Buron


JroBudi,    10 Januari 2026,    21:16 WIB

Kasus Mafia Solar di Bali: Dua Tersangka Ditahan, Otak Kejahatan Masih Buron
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Lebih dari tiga pekan pasca penggerebekan gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan, penanganan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali masih menjadi sorotan publik. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk yang diduga sebagai otak kejahatan, belum diamankan.


Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ND dan AG, yang diketahui merupakan karyawan dari tersangka utama berinisial NN alias MT. Adapun tiga tersangka lain, yakni NN, MA, dan ED, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan tersangka NN telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua dan masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.

“Terhadap tersangka NN sudah dilakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini sudah dilakukan pemanggilan kedua dan kami masih menunggu yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ariasandy.


Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang milik jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 Desember lalu. Polisi mengungkap, para tersangka diduga menyalahgunakan izin PT LA sebagai agen resmi BBM industri untuk mengalihkan solar subsidi menjadi solar industri.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, dengan harga di atas ketentuan.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Dari aktivitas tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Belum tertangkapnya tersangka utama dalam kasus ini memicu perhatian dan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan menuntaskan pengusutan perkara. Polda Bali menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 21 Januari 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Upaya penanganan pertanahan bagi korban pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra menjadi sorotan serius Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para
img
Rabu, 21 Januari 2026
Boyolali-Mediaindonesianews.com: Pemerintah menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan prasyarat utama dalam mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata
img
Selasa, 20 Januari 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari upaya memperbaiki layanan pertanahan kepada masyarakat. Menteri
img
Selasa, 20 Januari 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Mulai tahun 2026 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi layanan setiap tiga bulan untuk mencegah terjadinya penumpukan berkas serta menetapkan langkah pengawasan berkala terhadap layanan
img
Selasa, 20 Januari 2026
Bandung Barat - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Masjid Jami’ An-Nur yang berlokasi di Kampung Pamoyanan, Desa Pada Asih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (19/1/2026).
img
Selasa, 20 Januari 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Tahun 2026 yang diselenggarakan di

MEDIA INDONESIA NEWS