bendera

Senin, 20 April 2026    02:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Mafia Solar di Bali: Dua Tersangka Ditahan, Otak Kejahatan Masih Buron


JroBudi,    10 Januari 2026,    21:16 WIB

Kasus Mafia Solar di Bali: Dua Tersangka Ditahan, Otak Kejahatan Masih Buron
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Lebih dari tiga pekan pasca penggerebekan gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan, penanganan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali masih menjadi sorotan publik. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk yang diduga sebagai otak kejahatan, belum diamankan.


Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ND dan AG, yang diketahui merupakan karyawan dari tersangka utama berinisial NN alias MT. Adapun tiga tersangka lain, yakni NN, MA, dan ED, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan tersangka NN telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua dan masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.

“Terhadap tersangka NN sudah dilakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini sudah dilakukan pemanggilan kedua dan kami masih menunggu yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ariasandy.


Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang milik jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 Desember lalu. Polisi mengungkap, para tersangka diduga menyalahgunakan izin PT LA sebagai agen resmi BBM industri untuk mengalihkan solar subsidi menjadi solar industri.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, dengan harga di atas ketentuan.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Dari aktivitas tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Belum tertangkapnya tersangka utama dalam kasus ini memicu perhatian dan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan menuntaskan pengusutan perkara. Polda Bali menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS