Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Lebih dari tiga pekan pasca penggerebekan gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan, penanganan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali masih menjadi sorotan publik. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk yang diduga sebagai otak kejahatan, belum diamankan.
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ND dan AG, yang diketahui merupakan karyawan dari tersangka utama berinisial NN alias MT. Adapun tiga tersangka lain, yakni NN, MA, dan ED, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan tersangka NN telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua dan masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.
“Terhadap tersangka NN sudah dilakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini sudah dilakukan pemanggilan kedua dan kami masih menunggu yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ariasandy.
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang milik jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 Desember lalu. Polisi mengungkap, para tersangka diduga menyalahgunakan izin PT LA sebagai agen resmi BBM industri untuk mengalihkan solar subsidi menjadi solar industri.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, dengan harga di atas ketentuan.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Dari aktivitas tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Belum tertangkapnya tersangka utama dalam kasus ini memicu perhatian dan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan menuntaskan pengusutan perkara. Polda Bali menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (JroBudi)