Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Penahanan dilakukan pada Kamis (8/1) setelah Subhan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Subhan, penyidik Kejati NTB juga menetapkan Ketua Tim Appraisal perhitungan harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram, Muhammad Julkarnain, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 Wita dan ditahan sekitar pukul 16.40 Wita.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SBHN (Subhan) yang saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan MJ (Muhammad Julkarnain) selaku tim appraisal dari KJPP,” ujar Zulkifli.
Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota yang kini menjadi sirkuit MXGP.
Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tanah tersebut diduga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp6,7 miliar. Pemkab Sumbawa disebut membeli lahan dengan nilai Rp52 miliar, padahal seharusnya dibayarkan sekitar Rp44 miliar.
“Terjadi mark up harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sebagai tersangka, Subhan dan Muhammad Julkarnain dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pantauan di Kejati NTB, Subhan tampak didampingi penasihat hukumnya saat digiring menuju mobil tahanan jaksa. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota yang menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pertanahan dan proyek berskala internasional.
Kejati NTB menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (JroBudi)