bendera

Senin, 20 Juli 2026    22:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Narkotika di PN Batam


Agn,    21 Januari 2026,    19:50 WIB

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Narkotika di PN Batam
Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut Dandy Faisal Bin Edy Faisal dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana narkotika, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1)


Dalam perkara nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Btm. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain tuntutan pidana seumur hidup, Penuntut Umum juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Fajar Aulia Bin Abdul Aziz.


Diketahui, Dandy Faisal bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai terpidana narkotika yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2023 dengan nomor perkara 636/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH., MH., menyatakan bahwa tuntutan pidana seumur hidup tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026
img
Senin, 20 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 78 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Malang, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto pada Panen Raya TNI yang digelar serentak di 43 titik, mengintegrasikan panen tebu, padi,
img
Jumat, 17 Juli 2026
Jakarta - Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-W United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) TA 2026 siap melaksanakan
img
Jumat, 17 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memberikan pembekalan manajerial kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan

MEDIA INDONESIA NEWS