bendera

Rabu, 14 Oktober 2026    14:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kepri Klarifikasi Perkara Narkotika Fandi Ramadhan, Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan


Agn,    22 Februari 2026,    00:04 WIB

Kejati Kepri Klarifikasi Perkara Narkotika Fandi Ramadhan, Tuntutan Hukuman Mati Dibacakan
istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi dan narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus hak jawab atas opini yang berkembang di masyarakat.


Dalam pernyataan resminya, Kejati Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejati Kepri juga menekankan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses persidangan. Narasi di media sosial yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal disebut sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Setiap terdakwa memiliki hak atas pembelaan dan perlakuan yang adil di muka hukum. Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan resmi tersebut.


Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk bergabung sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tanker. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.

Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi bertolak dari Medan menuju Bangkok, Thailand, menggunakan maskapai Air Asia. Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan menginap selama 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi.

Selanjutnya pada 13 Mei 2025, rombongan menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah perairan. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa mengetahui bahwa muatan yang diangkut bukanlah minyak seperti lazimnya kapal tanker.

Pada 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Kardus-kardus tersebut kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu. Muatan itu disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan tangki bahan bakar bagian bawah.

Setelah proses pemuatan, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut atas perintah salah satu saksi. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Tuntutan dan Agenda Sidang

Persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Pada 5 Februari 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Kejati Kepri menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional yang berdampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Situbondo - Personel Penerbangan TNI AD (Penerbad) bersama Tim Kesehatan TNI melaksanakan latihan Medical Evacuation (Medevac) Hot & Cold dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2026 di Dodiklatpur...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan tersebut memasuki tahap ketiga...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Sentul - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, yang diwakili Wairjen TNI Mayjen TNI Dr. Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr.(Han)., CGCAE., CFrA., memimpin Taklimat Awal Audit Kinerja dan...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Bandung - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memberikan kuliah umum kepada Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-68 Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung,...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Lebanon - Satgas Civil Military Cooperation (CIMIC) TNI Konga (Kontingen Garuda) XXXI-P/United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) memberikan pelayanan kesehatan kepada 155 warga lanjut usia (Lansia) di Bassel Al...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat terbatas membahas penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2026)....

MEDIA INDONESIA NEWS