Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pangkalan Bun-Mediaindonesianews.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Putusan dibacakan pada Selasa (28/4), setelah proses persidangan berlangsung hingga hampir tiga jam. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Terdakwa Muhamad Romy divonis pidana penjara selama tiga tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Denny Purnama dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp101,4 juta.
Dua terdakwa lainnya, Hepy Kamis dan Rusliansyah, masing-masing divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Rusliansyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Seluruh terdakwa diperintahkan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara serta membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.
“Kami akan mencermati putusan ini dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” ujarnya, Rabu (29/4).
Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek penuntutan. Selain itu, institusi penegak hukum tersebut menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait proyek pembangunan fasilitas pengolahan hasil perikanan yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sektor kelautan di wilayah Kotawaringin Barat. Namun, praktik korupsi dalam pelaksanaannya justru merugikan keuangan negara dan menghambat manfaat bagi masyarakat.***