bendera

Senin, 05 Oktober 2026    01:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis Penjara, Jaksa Pertimbangkan Langkah Lanjutan


Tim Red,    29 April 2026,    12:38 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis Penjara, Jaksa Pertimbangkan Langkah Lanjutan
Istimewa

Pangkalan Bun-Mediaindonesianews.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.


Putusan dibacakan pada Selasa (28/4), setelah proses persidangan berlangsung hingga hampir tiga jam. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa Muhamad Romy divonis pidana penjara selama tiga tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Denny Purnama dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp101,4 juta.


Dua terdakwa lainnya, Hepy Kamis dan Rusliansyah, masing-masing divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Rusliansyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Seluruh terdakwa diperintahkan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara serta membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

“Kami akan mencermati putusan ini dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” ujarnya, Rabu (29/4).

Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek penuntutan. Selain itu, institusi penegak hukum tersebut menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait proyek pembangunan fasilitas pengolahan hasil perikanan yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sektor kelautan di wilayah Kotawaringin Barat. Namun, praktik korupsi dalam pelaksanaannya justru merugikan keuangan negara dan menghambat manfaat bagi masyarakat.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS