bendera

Rabu, 08 Juli 2026    03:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis Penjara, Jaksa Pertimbangkan Langkah Lanjutan


Tim Red,    29 April 2026,    12:38 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis Penjara, Jaksa Pertimbangkan Langkah Lanjutan
Istimewa

Pangkalan Bun-Mediaindonesianews.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.


Putusan dibacakan pada Selasa (28/4), setelah proses persidangan berlangsung hingga hampir tiga jam. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa Muhamad Romy divonis pidana penjara selama tiga tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Denny Purnama dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp101,4 juta.


Dua terdakwa lainnya, Hepy Kamis dan Rusliansyah, masing-masing divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Rusliansyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Seluruh terdakwa diperintahkan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara serta membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

“Kami akan mencermati putusan ini dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” ujarnya, Rabu (29/4).

Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek penuntutan. Selain itu, institusi penegak hukum tersebut menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait proyek pembangunan fasilitas pengolahan hasil perikanan yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sektor kelautan di wilayah Kotawaringin Barat. Namun, praktik korupsi dalam pelaksanaannya justru merugikan keuangan negara dan menghambat manfaat bagi masyarakat.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS