bendera

Selasa, 30 Juni 2026    14:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kemensos Perkuat Peran Penyuluh Hukum melalui Transformasi Digital


Kresno,    30 April 2026,    12:41 WIB

Kemensos Perkuat Peran Penyuluh Hukum melalui Transformasi Digital
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Biro Hukum menggelar kegiatan Penguatan Penyuluhan Hukum bagi pejabat penyuluh hukum dan aparatur yang menangani bidang hukum, Kamis (30/4). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dalam memanfaatkan media digital guna menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih efektif.


Kemensos Perkuat Peran Penyuluh Hukum melalui Transformasi Digital

Dalam sambutannya Mohammad Saleh selaku Kepala Kelompok Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola distribusi informasi di masyarakat.

“Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial, website, dan berbagai platform digital lainnya. Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi penyuluh hukum untuk mampu memanfaatkan media tersebut secara efektif dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, mudah dipahami, dan menarik,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kemensos menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, yakni RR Yuliawiranti S., SH., CN., MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Ia memaparkan pendekatan penyuluhan hukum yang efektif melalui empat metode utama, yaitu persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif.


“Pendekatan persuasif dilakukan dengan menarik minat masyarakat terhadap materi hukum. Edukatif berarti membimbing secara sabar, komunikatif melalui interaksi yang terbuka, serta akomodatif dengan memberikan solusi hukum yang mudah dipahami dan memperhatikan kearifan lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuliawiranti menegaskan bahwa di era digital, penyuluh hukum dituntut memiliki enam kompetensi utama. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan inisiatif untuk berinovasi, pedagogi dalam proses pembelajaran, komunikasi yang sistematis dan menarik, penguasaan materi hukum, penerapan metode penyuluhan yang variatif, serta kemampuan merancang dan memanfaatkan media pembelajaran digital.

Melalui kegiatan ini, Kemensos berharap para penyuluh hukum mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam menjalankan penyuluhan hukum berbasis digital. Dengan demikian, penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dapat berlangsung lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi. (Kres)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 30 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Polda Bali. Sebanyak 10 Pejabat Utama (PJU) Polda Bali serta empat Kapolres
img
Senin, 29 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews: Aliansi Cipayung DKI Jakarta yang terdiri atas DPD GMNI Jakarta, PMII DKI Jakarta, dan HMI Badko Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Koperasi dan Istana
img
Senin, 29 Juni 2026
Jakarta-Mediaindoneaianews.com: Stigma bahwa pengurusan sertipikat tanah harus melalui jasa calo mulai berubah. Sejumlah warga kini memilih mengurus sendiri layanan pertanahan setelah merasakan kemudahan pelayanan yang diberikan pemerintah, salah
img
Minggu, 28 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti jalan santai dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 sebagai wujud soliditas dan
img
Minggu, 28 Juni 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menutup secara resmi Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun
img
Minggu, 28 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah memisahkan

MEDIA INDONESIA NEWS