Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bangli melaporkan akun media sosial (Medsos) bernama "Rahel Rahel" ke Polres Bangli atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangli, Minggu (7/6).
Pelaporan dipimpin langsung Ketua DPC Gerindra Bangli, I Made Joko Arnawa, didampingi jajaran pengurus dan anggota partai. Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tautan unggahan media sosial, tangkapan layar, dokumen pendukung, serta media penyimpanan elektronik kepada penyidik Polres Bangli.
Joko Arnawa mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dipublikasikan pada 1 Juni 2026 dan dinilai mengandung muatan yang merugikan Presiden Prabowo Subianto serta Partai Gerindra.
"Kami menilai unggahan tersebut telah mencederai kehormatan Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu kami menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Joko usai membuat laporan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga marwah partai dan menghormati institusi negara. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan menghormati seluruh tahapan yang akan dilakukan oleh penyidik," katanya.
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan, seluruh barang bukti dan surat pendukung telah diterima oleh penyidik untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Penyerahan dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pelapor, petugas kepolisian, serta saksi yang hadir.
Sementara itu, pihak Polres Bangli membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap aduan dan bukti-bukti yang disampaikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penyidik akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang diterima sesuai prosedur yang berlaku," demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, akun media sosial yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas laporan yang diajukan DPC Gerindra Bangli tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(JB)