Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm bersama Puspita Sukardi & Partner Law Firm resmi melayangkan somasi dan surat permohonan pemblokiran dokumen perjalanan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Senin (8/6).
Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan penerbitan paspor pengganti yang dinilai tidak sesuai prosedur terhadap seorang anak di bawah umur berinisial GI.
Kuasa hukum pelapor, Sukardi, SH., MH., MM., menyatakan pihaknya meminta pemerintah melakukan penelusuran dan, apabila ditemukan pelanggaran, mencabut paspor yang diduga diterbitkan di luar mekanisme yang berlaku.
“Tujuan kami mengajukan permohonan ini adalah agar paspor baru tersebut ditinjau dan, jika terbukti bermasalah, dicabut. Saat ini kami menemukan satu paspor pengganti bernomor X1579870, namun kami juga menduga terdapat dokumen perjalanan lain yang diterbitkan di luar prosedur,” ujar Sukardi.
Menurut tim kuasa hukum, paspor pertama milik GI masih berlaku hingga tahun 2027 dan masih berada dalam penguasaan ibu kandungnya. Namun, mereka mengaku menemukan adanya paspor lain yang diterbitkan pada 2025 dengan masa berlaku hingga 2030.
Kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan paspor guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Sukardi juga mengemukakan adanya dugaan intervensi atau penyimpangan kewenangan dalam proses administrasi tersebut. Namun, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak terkait.
Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm sekaligus juru bicara tim hukum, Endang Supriyatna, SH., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Endang, persoalan yang dipersoalkan tidak hanya menyangkut administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur dan kepastian hukum atas dokumen perjalanan yang digunakan di luar negeri.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, GI saat ini berada di Singapura. Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena paspor yang disebut sebagai dokumen perjalanan utama masih berada di tangan ibu kandungnya.
Sementara itu, LS selaku ibu kandung GI mengaku terkejut mengetahui anaknya berada di luar negeri. Ia mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu paspor aktif apabila dugaan tersebut benar terjadi.
Menurut LS, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut. Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan administrasi keimigrasian apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai tuduhan atau dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum maupun pihak pelapor. Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait serta proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***