bendera

Senin, 05 Oktober 2026    00:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau Hidup, Dua Pelaku Buron


JroBudi,    19 Juni 2026,    23:38 WIB

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau Hidup, Dua Pelaku Buron
Istimewa

Buleleng-Mediaindonesianews.com: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas), satwa yang dilindungi undang-undang, di pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa liar lintas daerah, sementara dua terduga pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau Hidup, Dua Pelaku Buron

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., SH., MH., atas seizin Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., MH., Jumat (19/6).

Menurut AKBP Nanang, pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026 yang berisi informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan penyu secara ilegal di kawasan pesisir Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.


Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan penyu sebelum dipasarkan kepada pembeli.

"Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi," ujar AKBP Nanang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, penyu-penyu tersebut diduga dikirim dari perairan Madura, Jawa Timur, oleh seseorang berinisial Iwan. Selanjutnya satwa dilindungi itu diterima oleh KS di pesisir Pantai Pegametan sebelum rencananya diserahkan kepada seorang pria berinisial KMG yang diduga berperan sebagai penadah untuk diperdagangkan kembali.

Polisi menduga praktik tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang melibatkan lebih dari satu daerah.

Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Iwan (30), asal Madura, Jawa Timur, diduga sebagai pemasok penyu dan KMG (35), warga Kabupaten Buleleng, diduga sebagai penadah sekaligus pihak yang akan memperjualbelikan satwa tersebut.

Sementara tersangka KS telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita 21 ekor penyu hijau hidup, penyidik turut mengamankan sebuah telepon genggam merek Nokia HMD warna abu-abu yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan kategori yang diatur dalam undang-undang karena diduga menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup.

AKBP Nanang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan penyu yang diduga melibatkan lintas wilayah.

"Kami masih melakukan pengembangan guna mengejar dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini," tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut Indonesia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati nasional.(JB)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS