Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Buleleng-Mediaindonesianews.com: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas), satwa yang dilindungi undang-undang, di pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa liar lintas daerah, sementara dua terduga pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., SH., MH., atas seizin Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., MH., Jumat (19/6).
Menurut AKBP Nanang, pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026 yang berisi informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan penyu secara ilegal di kawasan pesisir Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan penyu sebelum dipasarkan kepada pembeli.
"Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi," ujar AKBP Nanang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, penyu-penyu tersebut diduga dikirim dari perairan Madura, Jawa Timur, oleh seseorang berinisial Iwan. Selanjutnya satwa dilindungi itu diterima oleh KS di pesisir Pantai Pegametan sebelum rencananya diserahkan kepada seorang pria berinisial KMG yang diduga berperan sebagai penadah untuk diperdagangkan kembali.
Polisi menduga praktik tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang melibatkan lebih dari satu daerah.
Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Iwan (30), asal Madura, Jawa Timur, diduga sebagai pemasok penyu dan KMG (35), warga Kabupaten Buleleng, diduga sebagai penadah sekaligus pihak yang akan memperjualbelikan satwa tersebut.
Sementara tersangka KS telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita 21 ekor penyu hijau hidup, penyidik turut mengamankan sebuah telepon genggam merek Nokia HMD warna abu-abu yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi satwa dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan kategori yang diatur dalam undang-undang karena diduga menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup.
AKBP Nanang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan penyu yang diduga melibatkan lintas wilayah.
"Kami masih melakukan pengembangan guna mengejar dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut Indonesia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati nasional.(JB)