Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mataram-Mediaindoneaianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Maladi, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa Jamaludin memenuhi panggilan penyelidik pada Senin (29/6). Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena dokumen yang dibutuhkan penyidik tidak dibawa.
"Ya, tadi (kemarin) diperiksa terkait dana sponsorship MXGP," ujar Harun.
Ia menjelaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi," katanya.
Harun menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap materi pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 sebagai dasar pengusutan dugaan penyimpangan dana sponsorship MXGP.
Sebelumnya, pada Februari lalu, penyelidik juga telah meminta klarifikasi Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani. PT SEG merupakan promotor penyelenggara MXGP di NTB yang memperoleh dukungan pembiayaan dari salah satu bank daerah.
Kasus ini mencuat setelah muncul berbagai persoalan pascapenyelenggaraan ajang balap motocross internasional tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum dibayarkannya tagihan kepada sejumlah perusahaan vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan acara.
Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya belasan vendor seperti Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, hingga Tracker Indonesia masih menunggu pelunasan pembayaran. Nilai tunggakan yang belum diselesaikan disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Sementara itu, Jamaludin Maladi membenarkan dirinya memenuhi panggilan Kejati NTB. Namun, pemeriksaan ditunda karena ia tidak membawa dokumen yang diminta penyelidik.
"Ada dokumen sebenarnya diminta. Tetapi saya tidak dikabari sebelumnya untuk membawa dokumen. Karena tidak ada dokumen, saya tidak jadi diperiksa dan ditunda," ujar Jamaludin.
Ia menambahkan akan kembali memenuhi panggilan penyelidik pada pekan depan, meski belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut.
Hingga kini, Kejati NTB menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP di NTB. (JB)