bendera

Senin, 06 Juli 2026    00:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Isi BBM Gunakan Jerigen di SPBU 54.806.08 Bangli Diduga Picu Antrean Panjang, Warga Keluhkan Pelayanan


JroBudi,    05 Juli 2026,    19:02 WIB

Isi BBM Gunakan Jerigen di SPBU 54.806.08 Bangli Diduga Picu Antrean Panjang, Warga Keluhkan Pelayanan
istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU 54.806.08 yang berlokasi di Lingk. Gunaksa, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Bangli, dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi penyebab antrean kendaraan mengular.


Isi BBM Gunakan Jerigen di SPBU 54.806.08 Bangli Diduga Picu Antrean Panjang, Warga Keluhkan Pelayanan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat tampak harus mengantre lebih lama dibandingkan biasanya. Warga menduga lamanya waktu pelayanan dipengaruhi oleh aktivitas pengisian BBM ke dalam beberapa jerigen yang dilakukan di salah satu dispenser SPBU.

Sejumlah masyarakat mengaku kecewa karena harus menunggu dalam antrean cukup panjang hanya untuk memperoleh BBM.

"Saya sudah menunggu cukup lama. Kendaraan yang mengisi jerigen membutuhkan waktu lebih lama dibanding pengisian kendaraan biasa sehingga antrean menjadi panjang," ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.


Keluhan serupa juga disampaikan pengendara lainnya. Menurut mereka, apabila pengisian menggunakan jerigen memang diperbolehkan, seharusnya dilakukan dengan mekanisme yang tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat umum.

"Kalau memang ada aturan untuk pengisian jerigen, mestinya ada jalur atau waktu khusus sehingga masyarakat yang mengantre tidak dirugikan," katanya.

Di sisi lain, sejumlah warga menduga pengisian menggunakan jerigen tersebut dilakukan dalam jumlah yang tidak sedikit. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan BBM tersebut serta apakah telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM, khususnya BBM tertentu maupun BBM bersubsidi, memiliki ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Pengisian menggunakan jerigen pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara bebas dan umumnya harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya surat rekomendasi atau dokumen sesuai peraturan yang berlaku serta diperuntukkan bagi kebutuhan yang memang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Apabila pengisian BBM menggunakan jerigen dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM yang telah diatur pemerintah. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran di SPBU tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas SPBU disebut enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen maupun dugaan penyebab terjadinya antrean panjang.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU meningkatkan pengawasan terhadap proses penyaluran BBM agar pelayanan kepada konsumen tetap berjalan tertib, cepat, dan tidak menimbulkan antrean panjang. Warga juga meminta instansi pengawas melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM demi menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran.(JB)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga kuat dilakukan oleh
img
Sabtu, 04 Juli 2026
Cikeas-Mediaindonesianews.com: Semangat mengabdi kepada bangsa mewarnai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
img
Jumat, 03 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut
img
Jumat, 03 Juli 2026
Cikeas-Mediaindonesianews.com: Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 untuk menjaring

MEDIA INDONESIA NEWS