Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Palembang-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta menyita 1.261.864 liter BBM ilegal beserta puluhan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas melanggar hukum.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Palembang atau Terminal Timbangan Kramasan, Senin (27/7), dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.
Kapolda mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya energi berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel juga mendorong pengelolaan sumur rakyat dilakukan sesuai regulasi serta mendukung program Presiden Republik Indonesia.
"Polda Sumatera Selatan berkomitmen mengambil langkah-langkah tegas terhadap seluruh pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan BBM secara ilegal tanpa mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menjelaskan, dari 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 129 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah perkara tersebut, 26 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 24 kasus telah memasuki tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain menyita lebih dari 1,26 juta liter BBM ilegal, penyidik juga mengamankan 50 unit kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal. Kendaraan tersebut terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.
"Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan hari ini berjumlah 50 unit," ujar Doni.
Dalam operasi yang sama, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang dinilai berdampak terhadap lingkungan. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 125.320 liter minyak.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat," katanya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Melalui pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM ilegal guna menjaga ketahanan energi nasional, melindungi lingkungan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum. (Hadi)