Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR (34), setelah video yang memperlihatkan dirinya menawarkan lahan di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral di media sosial.
Hingga kini, SR yang diketahui memegang izin tinggal terbatas (KITAS) investor belum memenuhi dua kali panggilan resmi dari Kantor Imigrasi Denpasar untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya mempromosikan lahan seluas sekitar 54 are dengan latar panorama Gunung Batur.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, I Putu Suhendra, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan keimigrasian.
"Pada 30 Juli 2026 kami mengirimkan surat pemanggilan pertama. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan beserta sponsornya. Namun hingga saat ini SR belum hadir memberikan keterangan," ujar I Putu Suhendra.
Sebagai langkah antisipatif, Imigrasi Denpasar telah memasukkan SR ke dalam daftar Subject Of Interest (SOI). Status tersebut memungkinkan petugas imigrasi melakukan penundaan keberangkatan apabila yang bersangkutan berusaha keluar wilayah Indonesia sebelum proses pemeriksaan selesai.
"SR telah kami masukkan dalam daftar Subject Of Interest. Jika yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan berkoordinasi dengan kami untuk kepentingan pemeriksaan," tegasnya.
Menanggapi maraknya promosi properti oleh WNA melalui media sosial, I Putu Suhendra menegaskan bahwa secara hukum WNA tidak diperbolehkan bertindak sebagai agen atau perantara perseorangan (freelance broker) dalam memasarkan tanah di Indonesia.
"Secara hukum di Indonesia, Warga Negara Asing dilarang bertindak sebagai agen atau perantara perorangan untuk memasarkan tanah. Apabila ingin melakukan kegiatan pemasaran real estate secara legal, kegiatan tersebut harus dilakukan melalui badan usaha yang sah, seperti PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang memiliki KBLI sesuai bidang usaha, serta didukung dokumen ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing seperti RPTKA dan ITAS kerja yang sesuai," jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing agar tetap sesuai dengan izin tinggal maupun izin kerja yang dimiliki.
Terkait informasi mengenai lahan seluas sekitar 54 are di kawasan Kintamani yang dipromosikan dalam video tersebut, Imigrasi belum dapat memastikan status kepemilikan maupun atas nama siapa bidang tanah tersebut terdaftar.
"Untuk saat ini kami masih menunggu kehadiran SR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan," kata Suhendra.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik.
"Berdasarkan UUPA, WNA secara tegas dilarang memiliki tanah bersertifikat Hak Milik. WNA hanya dapat menguasai tanah melalui Hak Pakai atau Hak Sewa sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam menangani perkara yang melibatkan warga negara asing, Imigrasi tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
"Dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA, Imigrasi selalu berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas pokok dan kewenangannya. Beberapa instansi telah tergabung dalam TIMPORA sehingga penanganan dilakukan secara terpadu," jelas I Putu Suhendra.
Melalui koordinasi tersebut, aspek keimigrasian, pertanahan, investasi, hingga aktivitas usaha orang asing dapat ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Apabila SR kembali mangkir dari panggilan Imigrasi, petugas akan meningkatkan langkah penegakan hukum dengan mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan.
"Langkah kami selanjutnya adalah memeriksa status keimigrasian SR beserta riwayat perlintasannya, memasukkan yang bersangkutan dalam daftar Subject Of Interest, kemudian melakukan penjemputan ke rumahnya untuk dimintai keterangan di kantor," ungkap Suhendra.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan apakah aktivitas promosi lahan yang dilakukan SR sesuai dengan izin tinggal investor yang dimilikinya atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan tindakan administratif apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran keimigrasian.
"Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran keimigrasian, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa Tindakan Administratif Keimigrasian seperti pembatalan izin tinggal, deportasi, maupun penangkalan," tegas I Putu Suhendra.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas warga negara asing di sektor pertanahan yang selama ini diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Pemeriksaan terhadap SR diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas aktivitas yang bersangkutan sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap WNA wajib menjalankan kegiatan di Indonesia sesuai izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.(JB)