Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Desa Panji, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga melakukan aktivitas penampungan dan bongkar muat CPO tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Aktivitas kendaraan berukuran besar, termasuk truk tangki dan kendaraan pengangkut CPO, disebut kerap keluar masuk area gudang dan melakukan bongkar muat. Kondisi tersebut dilaporkan berlangsung hingga malam hari dan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar.
Seorang warga berinisial K, mengatakan aktivitas kendaraan berskala besar yang keluar masuk gudang cukup sering terjadi.
“Truk tangki sering keluar masuk dan melakukan bongkar muat di gudang tersebut. Warga mempertanyakan legalitas operasional gudang, termasuk izin usaha, izin lingkungan dan perizinan lainnya,” ujarnya, Minggu (30/8).
Menurut K, aktivitas penampungan CPO tersebut biasanya lebih ramai pada malam hari. Ia menduga CPO yang ditampung kemudian didistribusikan kembali berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Namun, dugaan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
K juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap aktivitas gudang tersebut. Menurutnya, aktivitas bongkar muat yang berlangsung secara terbuka seharusnya mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
“Kalau aktivitasnya dilakukan secara terang-terangan dan tidak memiliki izin, tentu warga mempertanyakan pengawasannya. Kami berharap ada pemeriksaan terhadap legalitas gudang tersebut,” katanya.
Sorotan juga datang dari Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Syamsuddin. Ia meminta Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas gudang tersebut.
Syamsuddin meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami meminta Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin bertindak tegas. Jika ditemukan praktik ilegal, segera diproses sesuai hukum dan apabila memang tidak memiliki legalitas, dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk penutupan,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah gudang tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan, baik terkait kegiatan usaha, lingkungan maupun aspek lainnya.
Ia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, dugaan adanya pembiaran oleh aparat masih sebatas penilaian dari warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Begitu pula dengan dugaan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin, masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola gudang untuk mendapatkan penjelasan mengenai legalitas dan aktivitas operasionalnya.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Unit Pidsus Polres Banyuasin terkait dugaan aktivitas penampungan dan bongkar muat CPO tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Pidsus Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi.
Informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan status hukum dan legalitas operasional gudang CPO dimaksud. (Hadi)