Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Kebakaran kembali terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (3/9) sekitar pukul 11.40 WIB.
Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran warga, tetapi juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kobaran api disertai kepulan asap hitam pekat dan suara ledakan terdengar dari lokasi kejadian. Warga dan masyarakat sekitar berupaya melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.
Namun, besarnya kobaran api membuat warga kesulitan mendekati titik kebakaran.
“Kami hanya bisa membantu semampunya. Apinya besar sekali dan kami tidak mengetahui penyebab kebakaran tersebut,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah tersebut. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki legalitas atau justru melanggar ketentuan hukum.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai berulangnya dugaan aktivitas illegal drilling di Kecamatan Keluang harus menjadi bahan evaluasi aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kebakaran atau kecelakaan. Aparat dinilai perlu melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pengeboran yang tidak memiliki izin.
“Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak. Jangan sampai baru bergerak setelah terjadi kebakaran atau ada korban. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara serius,” ujarnya, Jumat (4/9).
Ia juga meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Banyuasin memastikan penyelidikan terhadap kebakaran dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH., saat dikonfirmasi menyatakan penanganan kejadian tersebut telah dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin.
“Informasi dari lapangan sudah ditangani Unit Pidsus Polres Muba,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin mengenai penyebab pasti kebakaran, status legalitas lokasi, maupun hasil penyelidikan awal terkait dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
Dugaan bahwa lokasi merupakan tempat illegal drilling masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi juga mengungkap asal-usul aktivitas pengeboran, pihak yang mengelola atau bertanggung jawab atas lokasi, serta aspek perizinan dan keselamatan kegiatan tersebut. (Hadi)