Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Pengelolaan dan pemanfaatan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menuai sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian tarif sewa alat berat dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta perjanjian pengelolaan secara swakelola.
Pemerintah Kabupaten Muba diketahui menganggarkan penerimaan dari Retribusi Pemanfaatan Aset dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menetapkan tarif pemanfaatan alat berat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengelolaan alat berat tersebut berada di bawah Dinas PUPR melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Terdapat sebanyak 21 unit alat berat yang dikelola, terdiri atas empat unit excavator, lima unit grader, dua unit tronton, empat unit vibro roller, dua unit tandem roller dan empat unit backhoe loader.
Pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan alat berat tersebut menggunakan mekanisme swakelola, termasuk dalam pemungutan retribusi. Hal itu antara lain dituangkan dalam Perjanjian UPTD Nomor 600/060/SP/UPTD/ALATBERAT/XI/2024.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar sorotan, terdapat dugaan ketidaksesuaian penerapan tarif dalam penyewaan alat berat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tarif sewa grader. Nilai tarif yang disebut sebesar Rp240 ribu kemudian menjadi Rp2,4 juta untuk penggunaan selama 10 jam. Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila tarif yang dipungut tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun perjanjian pengelolaan yang berlaku.
Selain persoalan tarif, pengelolaan alat berat juga disorot dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD).
Pihak yang mempertanyakan pengelolaan tersebut menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pemungutan retribusi, pencatatan penggunaan alat, perpanjangan masa sewa hingga mekanisme pemeliharaan dan perbaikan alat berat.
Jika benar terjadi pemungutan di luar ketentuan tarif resmi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pengelolaan aset, tetapi juga perlu dilihat dari sisi potensi kehilangan atau berkurangnya penerimaan daerah.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendukung, mulai dari daftar aset, kondisi dan keberadaan fisik alat berat, kontrak atau perjanjian sewa, surat penggunaan alat, bukti pembayaran, penerimaan retribusi, pencatatan jam operasional hingga laporan pemeliharaan dan perbaikan.
Ketua DPD BPAN AI Provinsi Sumatera Selatan, Syamsuddin, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan 21 unit alat berat tersebut.
"Kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset daerah, harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada penerimaan daerah yang tidak tercatat atau tidak disetorkan sesuai ketentuan," ujar Syamsuddin, Rabu (9/9)
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin serta Inspektorat/APIP melakukan pemeriksaan ulang terhadap pengelolaan aset alat berat tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tarif yang diterapkan telah sesuai dengan Perda, apakah seluruh penerimaan retribusi telah masuk ke kas daerah dan apakah penggunaan aset daerah telah dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
"Kalau hasil pemeriksaan memang membuktikan adanya penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian atau berpotensi merugikan keuangan daerah, tentu harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Rudianto, ST., belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan alat berat tersebut. Awak media mencoba mengkonfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan retribusi, pelaksanaan perjanjian swakelola, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dan pemeliharaan 21 unit alat berat milik pemerintah daerah. (Hadi)