bendera

Sabtu, 12 September 2026    11:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sewa Alat Berat PUPR Muba Diduga Mark Up, Pengelolaan Disebut Tak Sesuai Perjanjian Swakelola


Hadi,    10 September 2026,    08:12 WIB

Sewa Alat Berat PUPR Muba Diduga Mark Up, Pengelolaan Disebut Tak Sesuai Perjanjian Swakelola
istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Pengelolaan dan pemanfaatan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menuai sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian tarif sewa alat berat dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta perjanjian pengelolaan secara swakelola.


Pemerintah Kabupaten Muba diketahui menganggarkan penerimaan dari Retribusi Pemanfaatan Aset dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menetapkan tarif pemanfaatan alat berat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengelolaan alat berat tersebut berada di bawah Dinas PUPR melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Terdapat sebanyak 21 unit alat berat yang dikelola, terdiri atas empat unit excavator, lima unit grader, dua unit tronton, empat unit vibro roller, dua unit tandem roller dan empat unit backhoe loader.

Pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan alat berat tersebut menggunakan mekanisme swakelola, termasuk dalam pemungutan retribusi. Hal itu antara lain dituangkan dalam Perjanjian UPTD Nomor 600/060/SP/UPTD/ALATBERAT/XI/2024.


Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar sorotan, terdapat dugaan ketidaksesuaian penerapan tarif dalam penyewaan alat berat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah tarif sewa grader. Nilai tarif yang disebut sebesar Rp240 ribu kemudian menjadi Rp2,4 juta untuk penggunaan selama 10 jam. Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila tarif yang dipungut tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun perjanjian pengelolaan yang berlaku.

Selain persoalan tarif, pengelolaan alat berat juga disorot dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD).

Pihak yang mempertanyakan pengelolaan tersebut menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pemungutan retribusi, pencatatan penggunaan alat, perpanjangan masa sewa hingga mekanisme pemeliharaan dan perbaikan alat berat.

Jika benar terjadi pemungutan di luar ketentuan tarif resmi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pengelolaan aset, tetapi juga perlu dilihat dari sisi potensi kehilangan atau berkurangnya penerimaan daerah.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendukung, mulai dari daftar aset, kondisi dan keberadaan fisik alat berat, kontrak atau perjanjian sewa, surat penggunaan alat, bukti pembayaran, penerimaan retribusi, pencatatan jam operasional hingga laporan pemeliharaan dan perbaikan.

Ketua DPD BPAN AI Provinsi Sumatera Selatan, Syamsuddin, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan 21 unit alat berat tersebut.

"Kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset daerah, harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada penerimaan daerah yang tidak tercatat atau tidak disetorkan sesuai ketentuan," ujar Syamsuddin, Rabu (9/9)

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin serta Inspektorat/APIP melakukan pemeriksaan ulang terhadap pengelolaan aset alat berat tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tarif yang diterapkan telah sesuai dengan Perda, apakah seluruh penerimaan retribusi telah masuk ke kas daerah dan apakah penggunaan aset daerah telah dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

"Kalau hasil pemeriksaan memang membuktikan adanya penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian atau berpotensi merugikan keuangan daerah, tentu harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Rudianto, ST., belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan alat berat tersebut. Awak media mencoba mengkonfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan retribusi, pelaksanaan perjanjian swakelola, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dan pemeliharaan 21 unit alat berat milik pemerintah daerah. (Hadi)

 


banner
NASIONAL
img
Jumat, 11 September 2026
Jakarta-Medaindonesianews.com: Penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai mendorong perubahan pola kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setiap tahapan dituntut bergerak cepat agar...
img
Jumat, 11 September 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kedua puluh delapan, Jumat (11/9/2026). TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak....
img
Jumat, 11 September 2026
Banten - TNI terus mendukung pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau sekaligus pelaksanaan pencarian terhadap lima jurnalis yang hilang kontak di wilayah Perairan Selat Sunda. Upaya tersebut dilakukan melalui pengerahan unsur...
img
Jumat, 11 September 2026
Manggarai, mediaindonesianews.com - Pusat Psikologi TNI (Puspsi TNI) memberikan pendampingan psikologis melalui kegiatan trauma healing kepada anak-anak penyintas gempa bumi di SDK Wancang, Desa Ladur, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa...
img
Jumat, 11 September 2026
Martapura - Suasana hangat mewarnai Sports and Cultural Day yang menjadi puncak kebersamaan personel militer peserta Latihan Gabungan Bersama Super Garuda Shield 2026. Wakil Komandan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang...
img
Jumat, 11 September 2026
Kalbar - TNI melalui Tim Penyuluhan Pencegahan Karhutla Mabes TNI melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa...

MEDIA INDONESIA NEWS