Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Satreskrim Polres Bangli mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi secara ilegal melalui media sosial. Pengungkapan kasus tersebut melibatkan jaringan yang diduga bergerak lintas provinsi Bali-Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat bayi, masing-masing dua bayi ditemukan di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, dan dua bayi lainnya ditemukan dalam pengembangan kasus di Jakarta.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.IK., MM., dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/9).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi berusia sekitar 1,5 bulan yang dirawat warga di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dugaan keterlibatan IWD (35), petani asal Desa Songan B, Kintamani, Bangli, yang disebut menjadi perantara dalam proses memperoleh bayi.
Dua tersangka lainnya yakni J alias R (26), perempuan asal Pandeglang, Banten, yang berdomisili di Cakung, Jakarta Timur, serta CS alias P (18), laki-laki asal Tulang Bawang Barat, Lampung, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya menjadi tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Bangli.
Transaksi Diawali dari TikTok
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah jual beli bayi yang diawali komunikasi melalui TikTok dan WhatsApp, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara langsung untuk transaksi.
Menurut penyidikan, perkenalan antara IWD dengan J alias R bermula ketika IWD melakukan siaran langsung di TikTok sekitar 2025. Saat itu, IWD disebut menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak dan mencantumkan nomor telepon.
Pada Juli 2026, IWD kemudian dihubungi melalui WhatsApp oleh J alias R yang menanyakan apakah dirinya masih berminat membeli bayi.
Transaksi pertama disebut berlangsung pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di kawasan Jalan Kintamani menuju Petang, Kecamatan Kintamani.
IWD datang bersama saksi I JY menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya. Sementara J alias R datang menggunakan kendaraan yang dikemudikan DRS alias E bersama seorang berinisial P.
Dalam transaksi tersebut, bayi diserahkan dengan harga Rp24 juta. Setelah transaksi, pihak yang menerima bayi memberikan uang jasa sebesar Rp2,5 juta kepada IWD.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Transaksi kedua berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani.
Dalam transaksi ini, harga bayi yang disepakati J alias R dengan pihak yang akan menerima bayi disebut Rp23 juta.
Namun, kepada pihak pembeli, IWD disebut menyampaikan harga sebesar Rp35 juta. Saat transaksi, IWD menyerahkan Rp23 juta kepada J alias R dan menyimpan selisih Rp12 juta untuk dirinya sendiri.
Setelah transaksi selesai, IWD dan saksi I JY juga disebut menerima uang Rp1 juta sebagai ucapan terima kasih karena membantu proses pembelian bayi.
Penyelidikan Merambah Denpasar hingga Jakarta
Berbekal keterangan saksi dan profiling akun media sosial, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli kemudian mengarah kepada DRS alias E yang disebut berperan sebagai pengemudi yang mengantar pihak terkait menuju lokasi pertemuan.
DRS alias E kemudian diamankan di sebuah tempat pengiriman barang di Denpasar. Dari pemeriksaan terhadap DRS alias E, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada J alias R dan CS alias P yang berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Tim Polres Bangli kemudian melakukan pengembangan ke Jakarta.
J alias R diamankan di sebuah tempat kos di Cakung. Sementara CS alias P diamankan di sebuah apartemen ketika hendak melihat bayi yang dititipkan di sebuah kos di kawasan Pasar Cakung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan yang disebut dititipkan oleh J alias R dan CS alias P.
Empat Bayi Diselamatkan
Dari pengungkapan tersebut, total terdapat empat bayi yang berhasil diamankan polisi. Dua bayi ditemukan di wilayah Kintamani dan dua bayi lainnya ditemukan di Jakarta. Keempat bayi kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Bangli dengan pendampingan Dinas Sosial.
Setelah dinyatakan sehat, dua bayi yang ditemukan di Kintamani dititipkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangli, sedangkan dua bayi yang ditemukan dalam pengembangan di Jakarta dititipkan kepada Dinas Sosial Provinsi Bali.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza, pelat nomor B 2293 PFL, serta lima unit telepon seluler berbagai merek.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah pakaian dan perlengkapan bayi serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.” paparnya
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku TPPO. Kasus ini menjadi atensi serius kami karena menyangkut masa depan anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan adopsi ilegal melalui media sosial. Tempuh jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, SH.,MH mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul bayi, identitas orang tua kandung, serta aliran dana hasil transaksi.
“Kami masih dalami asal bayi, siapa orang tua kandungnya, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Polres Bangli menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul bayi, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Turut hadir Wakapolres Bangli Kompol I Gede Sudyatmaja, SH., MH., Kasi Humas Iptu I Gede Gumiliarta, Kasi Propam Iptu I Nyoman Payuarta, S.H., Kanit 4 Satreskrim Ipda Nyoman Wira Wirawan, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bangli, Wayan Parwata. (JB)