Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Penanganan kasus kebakaran gudang pengolahan bleaching BBM yang diduga ilegal di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel)menuai sorotan. Hingga Senin (28/9), keberadaan SDA yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut belum diketahui aparat.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba bersama Polsek Babat Toman dalam mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas gudang tersebut.
Kapolsek Babat Toman, Iptu Paisal, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan SDA dan dugaan keterkaitannya dengan gudang yang terbakar, mengatakan pihaknya masih berfokus mencari keberadaan yang bersangkutan.
Menurut Paisal, belum dilakukannya penangkapan bukan berarti pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami fokus mencari keberadaan dan lokasi SDA. Bukan tidak mau menangkap,” ujar Paisal kepada wartawan, Selasa (22/9).
Ketika ditanya mengenai hasil penyelidikan serta apakah polisi telah menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan SDA dalam aktivitas gudang bleaching BBM tersebut, Paisal maupun Unit Pidsus Polres Muba belum memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, sejumlah warga meminta aparat tidak hanya fokus mengusut penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri keseluruhan aktivitas gudang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kepemilikan gudang, legalitas usaha, sumber BBM, proses pengolahan, hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
“Jangan hanya dilihat dari kebakarannya. Siapa pemiliknya, izinnya bagaimana, BBM-nya dari mana dan siapa yang mengendalikan kegiatan itu juga harus diperiksa,” kata warga tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah Unit Pidsus Polres Muba disebut telah menetapkan IM (34) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan IM sebagai tersangka juga dipertanyakan sejumlah warga. Mereka meminta polisi menjelaskan secara terbuka peran IM dalam aktivitas gudang serta apakah penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Warga menilai pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar penanganan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu sebelum seluruh rangkaian aktivitas gudang berhasil dipetakan.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Pidsus Polres Muba belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan keterlibatan SDA, hasil penyelidikan di lokasi kebakaran, status legalitas gudang, pihak yang menguasai atau mengelola kegiatan, serta pihak-pihak lain yang telah dimintai keterangan.
Kondisi tersebut mendorong warga meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh.
Warga juga meminta agar aspek pengawasan terhadap aktivitas gudang turut diperiksa. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran oleh anggota kepolisian, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus kebakaran gudang bleaching BBM itu kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai penyebab kebakaran. Peristiwa tersebut juga membuka persoalan mengenai legalitas aktivitas pengolahan BBM, sumber bahan baku, pihak yang bertanggung jawab, serta pengawasan terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di sekitar kawasan permukiman.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. (Hadi)