Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus senjata api ilegal yang beredar luas di media sosial Facebook mendapat respons dari Polres Gianyar. Korps Bhayangkara itu memastikan telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota yang disebut dalam informasi tersebut.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada BaliMediaPartner melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9).
Menurut Gusti, langkah penyelidikan dilakukan atas arahan langsung Kapolres Gianyar untuk memastikan informasi yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Atas perintah langsung Bapak Kapolres Gianyar, kami tidak berdiam diri. Propam segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap anggota terkait, dan terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar," ujarnya.
Polres Gianyar juga meluruskan informasi mengenai Brigpol I Gede WT yang disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Gusti menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Brigpol I Gede WT bukan pihak yang menjual senjata api tersebut. Anggota itu disebut sebagai pihak yang membeli senjata dari seseorang berinisial ARM.
"Jelas kami luruskan: Brigpol I Gede WT pernah membeli senpi dari ARM — bukan berperan sebagai penjual. Informasi yang beredar banyak yang keliru," katanya.
Meski demikian, status Brigpol I Gede WT kini menjadi perhatian Propam Polres Gianyar. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan berada dalam pengawasan Propam selama proses penyelidikan berlangsung.
Penyelidikan tersebut antara lain diarahkan untuk mengungkap asal-usul senjata api, proses kepemilikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri.
Polres Gianyar juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar yang disebut sebagai pihak yang menangani perkara utama terkait senjata api tersebut.
Gusti menegaskan proses pemeriksaan internal akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Gianyar menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
"Polres Gianyar menindak tegas tanpa pandang bulu. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik, semuanya akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Proses masih berjalan, dan kami akan umumkan perkembangannya secara resmi," tandasnya.
Hingga saat ini, penyelidikan Propam masih berlangsung. Belum ada kesimpulan akhir mengenai bentuk pelanggaran maupun status hukum Brigpol I Gede WT dalam perkara tersebut. (JB)