Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kobar-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka berinisial SI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
SI sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik. Tersangka diamankan di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH., MH., dalam keterangan pers, Rabu (30/9), mengatakan setelah diamankan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum. Saat ini SI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses penyidikan serta menghadirkan tersangka guna kepentingan proses hukum," Ujar Nurwinardi.
Menurut Kajari, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
"Dalam proyek tersebut, nilai pekerjaan perencanaan tercatat sebesar Rp147,86 juta. Sementara nilai pembangunan mencapai Rp5,41 miliar." Jelasnya
Diduga Terlibat Perencanaan Mesin
Penyidik menduga SI memiliki peran dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama tersangka lain berinisial DP. Menurut Kejari, perencanaan tersebut dilakukan tanpa kontrak dan tanpa didukung keahlian yang dipersyaratkan.
Atas pembayaran pekerjaan tersebut, SI disebut menerima sejumlah uang dari DP.
Dalam tahap pengadaan dan instalasi mesin, SI juga disebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak maupun addendum.
Penyidik menduga pengadaan serta instalasi mesin tepung ikan di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
SI juga disebut menerima sejumlah uang dari tersangka lain berinisial MR.
Kejari Kotawaringin Barat menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.857.096.171,72.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, SI disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
SI juga disangkakan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Kotawaringin Barat menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Kobar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Proses hukum terhadap SI kini berlanjut setelah penyidik berhasil menemukan dan mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.***