bendera

Kamis, 01 Oktober 2026    05:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Masuk DPO, Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ditangkap di Malang


Tim Red,    30 September 2026,    23:43 WIB

Masuk DPO, Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ditangkap di Malang
istimewa

Kobar-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka berinisial SI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat.


Masuk DPO, Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ditangkap di Malang

SI sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik. Tersangka diamankan di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH., MH., dalam keterangan pers, Rabu (30/9), mengatakan setelah diamankan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum. Saat ini SI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses penyidikan serta menghadirkan tersangka guna kepentingan proses hukum," Ujar Nurwinardi.

Menurut Kajari, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

"Dalam proyek tersebut, nilai pekerjaan perencanaan tercatat sebesar Rp147,86 juta. Sementara nilai pembangunan mencapai Rp5,41 miliar." Jelasnya

Diduga Terlibat Perencanaan Mesin

Penyidik menduga SI memiliki peran dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama tersangka lain berinisial DP. Menurut Kejari, perencanaan tersebut dilakukan tanpa kontrak dan tanpa didukung keahlian yang dipersyaratkan.

Atas pembayaran pekerjaan tersebut, SI disebut menerima sejumlah uang dari DP.

Dalam tahap pengadaan dan instalasi mesin, SI juga disebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak maupun addendum.

Penyidik menduga pengadaan serta instalasi mesin tepung ikan di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

SI juga disebut menerima sejumlah uang dari tersangka lain berinisial MR.

Kejari Kotawaringin Barat menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.857.096.171,72.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, SI disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SI juga disangkakan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Kotawaringin Barat menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejari Kobar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Proses hukum terhadap SI kini berlanjut setelah penyidik berhasil menemukan dan mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar aksi donor darah bertajuk HANTARU Peduli dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66 tahun 2026. Kegiatan...
img
Selasa, 29 September 2026
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memimpin acara penganugerahan pemenang Lomba Fotografi dan Video Pendek dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026, bertempat di...
img
Selasa, 29 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., melaksanakan olahraga bersama prajurit dan pegawai di lingkungan Mabes TNI di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026)....
img
Selasa, 29 September 2026
Jabar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 336/Merak Sakti di Pangandaran dan Yonif TP...
img
Selasa, 29 September 2026
Jakarta - Oditur Jenderal (Orjen) TNI Mayjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M. beserta rombongan melaksanakan anjangsana kepada mantan Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, S.E., M.M., di Komplek TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS