Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bintan-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026 yang diterbitkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau.
Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang tersebut bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta fakta-fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, Kejati Kepulauan Riau menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan 2 orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengungkap pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejati Kepulauan Riau menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, Kejati Kepri juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum. (agn)