Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Penangkapan dua warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB menuai pertanyaan dari pemerintah desa dan sejumlah warga. Kepala desa menyebut tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait penangkapan tersebut.
Kepala Desa Rimba Ukur, Pi’u, mengatakan pihaknya tidak memperoleh informasi mengenai penangkapan kedua warga, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum tindakan kepolisian dilakukan.
“Tidak ada sama sekali pemberitahuan ataupun koordinasi kepada kami selaku pemerintah desa, baik secara lisan maupun secara tertulis,” kata Pi’u saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Pi’u, tidak adanya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
Ia berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dapat dilakukan untuk membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kegiatan penegakan hukum di wilayahnya.
Sementara itu, seorang warga bernama Doni, yang mengaku sebagai anak Ketua RT setempat, mengatakan sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Ketua RT untuk meminta seseorang menyaksikan pemeriksaan barang yang disebut sebagai barang bukti hasil penangkapan.
Doni menuturkan, saat itu kedua warga yang diamankan telah berada di dalam mobil. Ia kemudian diminta menyaksikan barang-barang yang diperlihatkan petugas karena Ketua RT sedang tidak berada di rumah.
“Mereka mengaku dari Polres Muba, meminta agar disaksikan. Karena bapak tidak ada di rumah, maka saya yang diajak untuk menyaksikan. Di situ saya lihat ada pirek dan barang warna putih yang terbungkus kantong kecil,” ujar Doni.
Terpisah, Kanit Dik 1 Satresnarkoba Polres Muba, Ipda Angga Alika, melalui keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga berinisial N dan B.
Menurut Angga, B diamankan di rumahnya dan petugas menemukan barang berupa pirek. Sementara itu, N diamankan bersama plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Angga menjelaskan, kedua warga tersebut kemudian dibebaskan karena dinilai belum terdapat cukup bukti untuk melanjutkan penanganan terhadap mereka. Ia juga menyebut kondisi N yang sedang hamil menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan.
“Hasil penyidikan, B dibebaskan karena kurangnya barang bukti dan N dibebaskan melalui pengacaranya. Kedua orang itu kita bebaskan karena kurang barang bukti,” ujar Angga.
Ia menambahkan, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi terhadap B karena barang yang ditemukan disebut hanya berupa pirek.
Terkait barang yang diduga sabu, Angga mengatakan N menyebut barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik adiknya yang berinisial D. Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Muba menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap D.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut masih perlu didudukkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Keterangan para pihak juga perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses penangkapan dan penanganan perkara.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status seseorang sebagai terduga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana sebelum terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hadi)