Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bekasi-Mediaindonesianews.com: Dugaan penipuan bermodus love scamming yang berkedok jasa penyaluran tenaga kerja di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke ranah hukum. Setelah dua kali somasi disebut tidak mendapat respons, para korban akhirnya melaporkan terduga pelaku berinisial ZFZ alias DHW ke Polsek Cikarang Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/738/X/2026/SPKT/POLSEK CIKSEL/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Oktober 2026.
Para korban menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi WhatsApp dan dua kali teguran tertulis tidak membuahkan hasil.
Dalam laporan yang disampaikan, terduga pelaku diduga memanfaatkan aplikasi pencarian pertemanan atau dating app untuk membangun kedekatan emosional dengan para korban. Hubungan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan bantuan masuk kerja di sejumlah perusahaan ternama di kawasan industri Cikarang.
Para korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pengurusan rekrutmen, hingga dana talangan operasional.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sedikitnya tiga perempuan mengaku mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp45.161.000.
Rinciannya, korban berinisial T.N. mengalami kerugian Rp24.864.000, L.A. sebesar Rp14.997.000, dan E.T. sebesar Rp5.300.000.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Tidak adanya respons terhadap dua kali somasi mendorong para korban membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyelidikan atas dugaan penipuan sekaligus menelusuri aliran uang yang diserahkan kepada terlapor.
Para korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan, memeriksa bukti-bukti yang tersedia, serta menelusuri keberadaan terlapor apabila diperlukan sesuai prosedur hukum.
Penanganan perkara secara profesional dinilai penting agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang melalui hubungan personal di aplikasi kencan.
Kuasa Hukum Apresiasi Pendampingan Korban
Isnanto Timang Jaya, S.Pd, SH, salah satu tim kuasa hukum mengapresiasi pihak penegak hukum yang telah menerima aduan para korban dan berharap proses laporan segera teratasi.
"Di sisi lain, proses penanganan perkara diharapkan berjalan transparan dan profesional. Bukti transaksi, komunikasi elektronik, serta keterangan para korban dapat menjadi bagian penting yang perlu diperiksa penyidik untuk mengungkap fakta kejadian." Ujarnya
Menurut Isnanto, para korban berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila unsur tindak pidana terbukti melalui proses hukum, terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan." Pungkasnya
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penyelidikan, keberadaan terlapor, serta tanggapan pihak terlapor belum tersedia untuk dikonfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JB)