Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diduga menjadi sasaran penyelundupan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10). Seluruh penyu ditemukan dalam kondisi hidup di atas sebuah perahu biru tanpa awak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang disebut kerap terjadi di sekitar perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut diduga tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu tanpa awak. Seluruh satwa dilindungi beserta perahu tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku Masih Diburu
Setelah penemuan itu, petugas membawa barang bukti ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna memastikan penanganan dan perawatan satwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang diduga bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
Perahu yang ditemukan di lokasi tidak disertai awak. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
KBP Ariasandy menyampaikan bahwa pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Dalam rilis tersebut, ancaman pidana yang disampaikan berupa hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyu Disiapkan untuk Dilepasliarkan
Ditpolairud Polda Bali mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi. Kepolisian juga mengimbau warga, khususnya masyarakat pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Sementara itu, sebanyak 22 ekor penyu hijau yang telah diamankan akan mendapatkan perawatan serta pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali sebelum direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap identitas pelaku, menelusuri asal-usul penyu, serta mendalami dugaan tujuan pengiriman satwa dilindungi tersebut. (JB)